Mohon tunggu...
Musdalifah 017
Musdalifah 017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reaksi Mabes Polri atas Dibebaskannya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

8 Juli 2024   23:58 Diperbarui: 9 Juli 2024   06:41 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari Kompas.com

Bismillahirrahmanirrahim

    Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, Mabes Polri atau Markas kepolisian Republik Indonesia menanggapi mengenai Putusan Bebas atas Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atau PS. untuk melakukan penyidikan atas Pegi Setiawan, tersangka pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana. Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jawa Barat itu mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Bandung.

    “Untuk menindaklanjuti kembali hasil Putusan Praperadilan itu dengan secepatnya”, Adapun hasil putusan sementara, secepatnya”. Ucap Truno di Mabel polri yang terlihat sangat enggan untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

    Ia kembali menegaskan, jika Polri dalam masalah ini Polda Jabar itu patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung. Sementara itu, seorang Direktur Tindakan Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani mengatakan meski Mabes Polri memberikan bantuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia tetap yakin operasi tersebut tetap dilakukan oleh pihak kepolisian setempat di wilayah Jawa Barat. “Kami sedang mempelajari penyelidikan dan apa yang terjadi di masyarakat setempat,” kata Djuhan.

    Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh PS pada kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita di delapan tahun yang lalunya. Salah satu hakim tunggal yang bernama Eman Sulaeman, menyebut penetapan Pegi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Ja Barat itu bermasalah dan tidak sah dalam hukum. .

    Dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung Eman mengatakan : “Mengadili, dan mengabulkan Praperadilan kepada permohonan yang diajukan atas nama Pegi Setiawan, itu tidak sah dan batal dalam hukum”. Ucap bapak Eman.

    Ada ada saja hambtan dalam kasus Vina ini, penulis hanya berharap semoga saja kasus Vina cirebon tersebut bisa cepat terselesaikan agar kedua korban bisa tenang di alam sana, dan semoga saja kedua keluarga diberikan kekuatan dalam cobaanya masalah ini. Aamiin....

Terima Kasih Sudah Mampir Untuk Membaca 🙂🙏

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun