Beberapa waktu yang lalu publik diramaikan dengan adanya potensi kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024, bahkan bapak Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  yang mengatakan kalau kecurangan dan pelanggaran pada pemilihan umum pada tahun 2024 itu tetap ada tidak bisa dihilangkan. Jadi dapat disimpulkan jika kecurangan dan pelanggaran itu tetap ada setiap pemilihan umum itu berlangsung. Jadi untuk mencegah kecurangan atau pelanggaran itu terjadi, ada dua cara yaitu : Pertama, dibutuhkan kerjasama antara Bawaslu dan Sekelompok warga untuk mencegah terjadinya sebuah transaksi antara si Penyelenggara Pemilu dengan si Peserta di bagian Pemungutan Suara sehingga penghitungan suara menjadi adil tidak terjadi manipulasi suara.
  Kedua, baik untuk si penyelenggara pemilu maupun Bawaslu diusahakan harus bisa memaksimalkan keterbukaan informasi data (open information) Pemilu untuk mengantipasi kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu di tahun 2024.Â
  Awal serta terpenting dalam kenaikan transparansi serta akuntabilitas yang diperkirakan hendak menciptakan pemilu yang lebih jujur. Keterbukaan informasi Pemilu setelah itu hendak mendesak pada tingkatan partisipasi publik yang lebih besar, tercantum partisipasi dalam pemantauan serta pelaporan pelanggaran pemilu. Supaya penyelenggara serta partisipan pemilu bebas dari kecurangan, Jadi partisipasi warga dalam pengawasan ini jadi sangat berarti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H