Mohon tunggu...
Musdalifah 017
Musdalifah 017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

14 Juni 2022   10:59 Diperbarui: 14 Juni 2022   11:31 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok BBC News Indonesia

Assalamualaikum wr wb
Undang undang pasti kebanyakan dari kalangan sudah tau apa itu undang undang apalagi jika dihubungkan dengan sebuah undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasti sudah tau. 

akan tetapi di pasal kebanyakan dari kalangan yang diketahuinya hanya masalah kekurangan dari undang undang itu sendiri sehingga menyebabkan terjadinya sebuah aksi unjuk rasa atau demo yang terjadi pada tanggal 23 maret 2022 ini. Nah apa saja sih faktor penyebab undang undang nomor 11 tahun 2020 ini yang menyebabkan ingin dihapuskan???


1.Dihapuskannya upah minimum
Dihapuskannya upah minimum kerja atau kabupaten (UMK)  dan kemudian diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).  Penghapusan itu dinilai upah kerja menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Didalam sebuah Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa tidak boleh ada pekerja yang Mendapatkan upah di bawah upah minimum.


2.Kontrak seumur hidup dan rentannya terkena PHK
Di dalam undang-undang Cipta kerja pasal 59 dinilai merugikan para pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Sebab jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak dari pekerja menjadi Abadi. Bahkan pengusaha bisa mem-phk para pekerja sewaktu-waktu.


3.Dipotongnya waktu istirahat
Di pasal 79 ayat 2 huruf b dikatakan bahwa waktu istirahat mingguan adalah satu hari atau 6 hari kerja dalam satu minggu. Di dalam ayat 5, undang-undang ini juga menghapus cuti panjang 2 bulan per 6 tahunnya. Hal tersebut juga berbeda dengan undang-undang Ketenagakerjaan sebelumnya Yang menjelaskan secara detail tentang cuti atau istirahat yang panjang bagi para pekerja yang bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama setiap tahunnya.


4.Dipermudahkannya pengambilan TKA
Jika memicu Pada perpres nomor 20 tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti rencana pada penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA, visa tinggal terbatas atau   VITAS, dan izin menggunakan tenaga kerja asing atau IMTA.   Sedangkan pada omnibus law undang undang cipta kerja pasal 42 akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.


5.Jam lembur menjadi lebih lama
Draf omnibuslaw bab IV tentang ketenagakerjaan pasal 78 yang menyebutkan tentang waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Didalam undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 menjelaskan tentang kerja lembur dalam sehari paling maksimal 3 jam dan 14 jam dalam seminggu.


6.Pada Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pasal 88D mengatur tentang ketentuan baru mengenai upah minimum pekerja.


7.Pada pasal 3 tentang  undang undang ini dibentuk dengan tujuan di huruf b yang menjelaskan tentang menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; akan tetapi undang undang pada pasal 3 tersebut tidak sesuai dengan variabel keadilan yang menjelaskan tentang Adanya ketentuan yang mengatur peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan akses pemanfaatan sumber daya, atau tidak ditemukan ketentuan yang menyebabkan tidak terjaminnya peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan akses pemanfaatan sumber daya; dan nyatanya masih banyaknya pengangguran di indonesia yang sangat membutuhkan pekerjaan akan tetapi tetap tidak dapat sehingga menyebabkan pemuda pemudi yang awalnya didesa nekat memarantau ke luar kota demi merubah nasibnya.

Dan karena itulah munculnya sebuah demo yang dilakukan oleh buruh, petani, mahasiswa dan juga kalangan pelajar yang juga ikut menuntut keadilan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun