Dengan telah ditetakannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa sudah barang tentu harus belajar manajemen yang baik. Minimal mengetahui penyusunan laporan atau pembukuan (accounting) yang baik dan benar. Bagaimana tidak, dengan UU Desa yang baru disahkan tersebut, dana sebesar 10 persen dari APBNakan masuk langsung ke Desa. Oleh karena itu perlu adanya sumberdaya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelolanya.
Jangan sampai korupsi malah berpindah ke Kepala Desa, sehingga mengakibatkan Kepala Desa masuk penjara karna tidak mengerti dalam mengelola keuangan dan mencoba melakukan praktek korupsi atau tipu-tipu masyarakatnya.
Sewajarnya jika pengesahan UU Desa disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat desa. Sebab, selama ini tidak pernah terpikirkan 10 persen APBN mengalir ke desa.Kita semua tau jika selama ini kepala desa hanya menjadi pesuruh camat dan bupati. Tetapi hari ini jadi raja dan penentu nasib desa itu sendiri. Kepala Desa akan berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya. Bayangkan jika yang berkuasa tidak mempersiapkan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H