Â
Tak jauh dari Stasiun Cikarang, berdiri perumahan terbengkalai dengan rerumputan liar menghiasi setiap sudutnya. Rumah-rumah yang seharusnya dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut kini kosong melompong. Perumahan yang diresmikan pada 2017 silam tersebut rencananya akan dikembangkan di atas tanah seluas 105 hektare (Ha) namun sudah hampir genap sewindu perumahan itu masih mangkrak dan tidak ada aktivitas apapun di atas tanah tersebut.
Cerita di atas persis seperti apa yang dikatakan oleh konseptor Badan Bank Tanah Sofyan A.Djalil dalam Forum Ilmiah Badan Bank Tanah (BBT) 2024 dengan tema "Peran Bank Tanah dalam Penjaminan Ketersediaan Tanah yang Berkeadilan".
Menurut Sofyan A.Djalil, Bank Tanah bisa mengelola tanah-tanah yang terbengkalai terutama tanah-tanah tak bertuan sehingga tanah-tanah tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat sesuai amanat dalam konstitusi. Sofyan A.Djalil memberi ilustrasi vila di Bogor seluas satu hektare tanpa pagar di mana bangunannya sudah rata dengan tanah sejak tahun 70-an. Sementara itu pemilik vila tersebut tidak diketahui secara pasti apakah sudah meninggal dunia ataukah berpindah kewarganegaraan bahkan masyarakat yang hidup sejak kecil di sekitar vila tersebut pun tidak pernah melihat ada aktivitas di lahan kosong itu.
Tanah-tanah tak bertuan itu jamak ditemui tidak hanya di Cikarang dan Bogor saja tetapi hampir merata di seluruh Indonesia. Lantas apakah tanah itu kita biarkan saja menjadi tempat persinggahan makhluk-makhluk astral dan beberapa hewan liar? Ini baru tanah terbengkalai, bagaimana dengan tanah hasil pelepasan kawasan hutan yang bentuk dan fungsinya sudah bukan hutan lagi, atau tanah bekas tambang?
Di sinilah Bank Tanah punya peran strategis untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Â
Mengenal Bank Tanah dan Mispersepsi Tentangnya
Dilansir dari situs web resmi Bank Tanah, Bank Tanah merupakan badan khusus atau sui generis yang dibentuk langsung oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara. Perjalanan pendirian Badan Bank Tanah ini cukup panjang dimulai pada tahun 80-an dan baru terealisasi pada tahun 2021. Terdapat banyak hambatan untuk mewujudkan institusi yang khusus mengelola tanah negara apalagi masalah pertanahan ini cukup kompleks dan sensitif.
Akhirnya badan ini baru resmi dibentuk pada April 2021 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 Â tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah yang saat itu ditandatangani oleh Joko Widodo. Badan yang berkantor pusat di Menteng Jakarta Pusat ini memiliki kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan sosial, umum, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma Agraria.