Mohon tunggu...
Musa Hasyim
Musa Hasyim Mohon Tunggu... Penulis - M Musa Hasyim

Dosen Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Alasan Kenapa Perlu Membebaskan Siti Fadilah di Tengah Pandemi

16 April 2020   19:23 Diperbarui: 16 April 2020   19:19 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Masih ingat dengan Siti Fadilah Suparini? Seorang kartini di bidang kesehatan yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan di era SBY 2004-2009.

Ahli jantung asal Surakarta itu sekarang sedang mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya dalam korupsi alat pengadaan alat-alat kesehatan. Akhirnya pada 16 Juni 2017 silam, pengadilan Tipikor menjatuhkannya hukuman pidana selama empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini muncul sebuah petisi yang ramai-ramai menginginkan Siti Fadilah dibebaskan. Lalu kenapa Siti Fadilah harus dibebaskan sementara masa hukumannya belum habis. Kejahatan yang dilakukannya (korupsi) juga tidak masuk dalam agenda pembebasan Napi selama pandemi Covid-19.

Korupsi masih menjadi sebuah kejahatan yang tak termaafkan bagi rakyat Indonesia. Di saat banyak kemiskinan di mana-mana, pejabat yang diamahkan uang rakyat malah memangkasnya untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya.

Kenapa Siti Fadilah menjadi pengecualian?

Pertama, Siti Fadilah dianggap berjasa dalam melawan virus berbahaya sebelum Covid-19 hadir. Kejadian Luar Biasa dikeluarkan Siti Fadilah ketika masih menjabat sebagai menteri kesehatan. Siti Fadilah memimpin perang melawan virus flu burung dan flu babi.

Jasa Siti Fadilah itu masih teringat di hati tenaga kesehatan. Sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian masyarakat dan relawan kesehatan pun membuat petisi untuk membebaskan Siti Fadilah karena jasanya itu diharapkan bisa diulang kembali di tengah pandemi Covid-19.

Mereka menganggap bahwa akan sia-sia belaka manakala keahlian dan pengalaman Siti Fadilah tidak digunakan pada saat kita sedang kesusahan menghadapi Covid-19. Sementara Siti Fadilah hanya bisa memantau kondisi Covid-19 di balik jeruji besi Pondok Bambu Jakarta Timur, tak bisa berbuat apa-apa.

Kedua, umur Siti Fadilah yang sudah senja di mana angka 70 tersemat di dalam dirinya. Usia 70 bukanlah usia muda. Di usia itu, orang semakin rentan terhadap berbagai penyakit. Ini pula yang menjadi alasan lainnya.

Tapi apa hanya Siti Fadilah, napi koruptor yang berusia senja? Setidaknya ada Setya Novanto yang berusia kurang lebih 64 tahun, Suryadharma Ali yang menginjak usia 63 tahun, Oce Kaligis yang berusia 77 tahun dan beberapa napi lainnya.

Kalau hanya Siti Fadilah saja yang dibebaskan, lalu apa tidak ada kecemburuan kedepannya terutama kepada napi-napi lainnya yang juga merasa umurnya sudah senja dan rentan terhadap penyakit. 

Mereka berdalih akan kesehatan yang memburuk dan merasa berhak mendapatkan perawatan serta pencegahan dari virus. Apa penjara kurang aman bagi mereka? Atau ini hanya akal-akalan saja?

Di lain sisi, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa membebaskan napi koruptor sama saja dengan mencederai keadilan. Kalau soal umur yang senja, daripada dibebaskan lebih baik dipindahkan saja ke pulau terpencil agar lebih terbebas dari virus. Begitu kira-kira asumsi dari IPW.

Ketiga, drama yang diciptakan. Siti Fadilah dikabarkan menangis saat tidak bisa berbuat banyak. Cerita menyedihkan itu melunturkan hati sebagian rakyat. Cerita-cerita yang disampaikan seolah berasal dari hati yang paling dalam.

Cerita seperti tetap tegar berusaha mengarahkan relawan kesehatan yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) untuk membantu berjuang bersama rakyat kecil dengan cara membangun Satgas RT Siaga dan mencari bantuan Alat Pelindung Diri (APD) secara mandiri yang diserahkan kepada rumah sakit-rumah sakit di Indonesia.

Ketiga alasan tadilah yang membuat rakyat berbondong-bondong untuk menandatangani petisi di sebuah situs itu. Kini hingga 16 April 2020 sudah hampir 50 ribu orang menandatangani petisi tersebut. Ada yang mengira bahwa Siti Fadilah hanya seorang korban namun tak sedikit pula yang menyalahkannya karena terbukti bersalah.

Lalu apakah Siti Fadilah benar-benar akan dibebaskan? Saya rasa sulit, dan butuh sebuah cara jitu melawan prosedur yang ada. Bukankah tidak ada ampun bagi terdakwa korupsi? Sehingga akan cukup sulit mewujudkan mimpi itu.

Kita hanya bisa menunggu kabar selanjutnya atau menunggu tahun depan ketika masa tahananya sudah berakhir. Jika ketika Siti Fadilah bebas, kita tunggu janji Siti Fadilah. Semoga Siti Fadilah tidak lupa atau pura-pura lupa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun