Mohon tunggu...
Musa Hasyim
Musa Hasyim Mohon Tunggu... Penulis - M Musa Hasyim

Dosen Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Alasan Kenapa Perlu Membebaskan Siti Fadilah di Tengah Pandemi

16 April 2020   19:23 Diperbarui: 16 April 2020   19:19 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siti Fadilah Suparini memakai rompi orange khas tahanan koruptor, sumber: kompas.com/Abba Gabrillin

 

Masih ingat dengan Siti Fadilah Suparini? Seorang kartini di bidang kesehatan yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan di era SBY 2004-2009.

Ahli jantung asal Surakarta itu sekarang sedang mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya dalam korupsi alat pengadaan alat-alat kesehatan. Akhirnya pada 16 Juni 2017 silam, pengadilan Tipikor menjatuhkannya hukuman pidana selama empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini muncul sebuah petisi yang ramai-ramai menginginkan Siti Fadilah dibebaskan. Lalu kenapa Siti Fadilah harus dibebaskan sementara masa hukumannya belum habis. Kejahatan yang dilakukannya (korupsi) juga tidak masuk dalam agenda pembebasan Napi selama pandemi Covid-19.

Korupsi masih menjadi sebuah kejahatan yang tak termaafkan bagi rakyat Indonesia. Di saat banyak kemiskinan di mana-mana, pejabat yang diamahkan uang rakyat malah memangkasnya untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya.

Kenapa Siti Fadilah menjadi pengecualian?

Pertama, Siti Fadilah dianggap berjasa dalam melawan virus berbahaya sebelum Covid-19 hadir. Kejadian Luar Biasa dikeluarkan Siti Fadilah ketika masih menjabat sebagai menteri kesehatan. Siti Fadilah memimpin perang melawan virus flu burung dan flu babi.

Jasa Siti Fadilah itu masih teringat di hati tenaga kesehatan. Sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian masyarakat dan relawan kesehatan pun membuat petisi untuk membebaskan Siti Fadilah karena jasanya itu diharapkan bisa diulang kembali di tengah pandemi Covid-19.

Mereka menganggap bahwa akan sia-sia belaka manakala keahlian dan pengalaman Siti Fadilah tidak digunakan pada saat kita sedang kesusahan menghadapi Covid-19. Sementara Siti Fadilah hanya bisa memantau kondisi Covid-19 di balik jeruji besi Pondok Bambu Jakarta Timur, tak bisa berbuat apa-apa.

Kedua, umur Siti Fadilah yang sudah senja di mana angka 70 tersemat di dalam dirinya. Usia 70 bukanlah usia muda. Di usia itu, orang semakin rentan terhadap berbagai penyakit. Ini pula yang menjadi alasan lainnya.

Tapi apa hanya Siti Fadilah, napi koruptor yang berusia senja? Setidaknya ada Setya Novanto yang berusia kurang lebih 64 tahun, Suryadharma Ali yang menginjak usia 63 tahun, Oce Kaligis yang berusia 77 tahun dan beberapa napi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun