Mohon tunggu...
Musa Hasyim
Musa Hasyim Mohon Tunggu... Penulis - M Musa Hasyim

Dosen Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPSK Hadir Bersama Para Penyintas Korban Seksual

19 November 2018   17:29 Diperbarui: 19 November 2018   17:35 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas bagaimana dengan kasus BN, akankah LPSK juga memberikan layanan serupa dengan AG? Semenjak tulisan ini ditulis, penulis belum mendapatkan berita tersebut. Semoga saja, tidak hanya AG atau BN saja yang diberikan layanan, juga kepada penyintas-penyintas lainnya di Indonesia. 

Perlu digaris bawahi, bahwa saksi dan korban merupakan dua hal yang berbeda. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban bahwasannya korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Sedangkan Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan  tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri.

Sementara dalam kasus seksualitas, penyintas dianggap sebagai saksi sekaligus korban. Menjadi saksi karena ia mengalami sendiri peristiwa memilukan tersebut dan menjadi korban karena merasa dirugikan. Acap kali, karena kurangnya saksi mata maka korban pelecehan seksual dianggap mengada-ada. Apalagi kejadian yang sudah berlangsung lama, penyintas menganggap bukti visum akan sulit diketahui. 

Untuk melakukan visum, penyintas pun harus melakukan laporan kepada kepolisian setempat terlebih dahulu. Anggapan masyarakat terkait sulitnya birokrasi kepolisian membuat penyintas mengurungkan niat untuk melapor apalagi si penyintas masih memiliki trauma terhadap pelaku.

Dari sinilah LPSK berperan. Dengan pimpinan baru LPSK 2018-2023, diharapkan para penyintas tidak merasa takut untuk melapor kepada kepolisian karena mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK baik sebagai saksi maupun korban. Apalagi layanan pengaduan dan permohonan perlindungan sudah semakin mudah dengan mengunjungi website LPSK. Di sana kita bisa mendaftar secara daring, namun tetap saja semua butuh proses untuk menjamin sebuah validitas data.

lpsk.go.id
lpsk.go.id


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun