Mohon tunggu...
Musagi Deloya
Musagi Deloya Mohon Tunggu... Mahasiswa - aspel

orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual Beli Dalam Perspektif Islam

13 Januari 2025   12:00 Diperbarui: 13 Januari 2025   09:18 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


            Jual beli adalah saling menukar barang oleh kedua belah pihak dengan cara ijab dan qabul  yang sesuai dengan jalannya. Secara syariat jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar keridhaan antara kedua pihak dengan pertukaran berdasarkan cara yang dibenarkan syariat. Jual Beli diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an, as-sunnah, ijma’dan Qiyas. Allah SWT Berfirman dalam Q.S Al-Baqarah:275 “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Jual Beli pastinya memiliki syarat. Syarat dalam jual beli adalahtentunya harus terdiri dari dua orang agar terjadinya ijab dan qabul. Salah satu dari beberapa pihak yang mengadakan transaksi dengan lainnya untuk mengambil manfaat dari barang tersebut. Menurut Wahab al Zuhaili dan Ibnu Abidin, sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Manan (2006: 32) beliau menggunakan istilah “kontrak” (akad) yang secara bahasa berarti pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syari’ah (Allah dan Rasul-Nya) yang menimbulkan akibat hukum pada objeknya.

            Ijab qabul dalam suatu perjanjian jual beli dapat dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Ijab qabul dapat dilaksanakan menurut kebiasaan (‘urf) sepanjang tidak bertentangan dengan jalan ( syara ).

Dalam bertransaksi jual beli online,  proses ijab qabulnya dilakukan dengan cara membaca syarat dan juga prosedur saat melakukan pembelian bagi pembeli. Jual beli secara online umumnya dilakukan lewat perantara kurir, dalam Islam hal tersebut dinamakan jual beli dengan wakalah (perwakilan), dan hal itu diperbolehkan dalam hukum Islam. Islam memperbolehkan jual beli online, namun objek yang diperjualbelikan juga harus jelas bukan barang yang tidak pasti serta barang tersebut bukanlah barang yang haram. Selain itu barang yang yang disepakati juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah diketahui bersama supaya tidak ada pihak yang dirugikan agar ijab qabulnya sah.

            Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam model bisnis  tanpa bertatap muka langsung, dengan hanya melakukan transfer data lewat dunia maya (data interchange) via internet antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Dan yang sering kita lihat Online Shop seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, tiktok shop, dan  media yg lainnya. Dalam transaksi jual beli online, pembeli dapat melihat barang atau jasa yang ditawarkan , namun objek tersebut tidak bisa seketika diperoleh karena harus menunggu dikirim oleh pihak penjual. Lamanya masa pengiriman tergantung dari lokasi (tempat tinggal atau kantor) pembeli dan pemilihan jasa kurir dalam pengiriman. Di samping itu pembeli tidak dapat langsung memeriksa kondisi barang yang akan dibeli(tidak bisa COD ), apakah sesuai dengan kekhususan  yang telah dipesan di toko online nya, apakah sesuai atau tidak. Sebagai seorang pembeli harus berhati hati dalam memesan barang  karena dalam jual beli online seringkali terjadinya penipuan yang membuat pembeli menjadi rugi. Karena kita hidup di zaman modern maka kita harus memanfaatkan teknologi dengan benar.

            Di sini lah islam hadir dengan hukum jual beli secara online dan syariat-syariat agar umat manusia dapat melakukan bisnis secara aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. berbisnis secara online diperbolehkan dalam agama islam. selama berbisnis secara online dengan mengikuti prinsip prinsip syariat islam, maka akan mendapatkan manfaat serta keuntungan yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun