Tanggal 5 September 2016, ketika sedang mengecek email mata saya langsung tertuju pada salah satu email dari Pengelola Kompasiana dengan subjek “Undangan : Kompasiana Nangkring Bersama BPJS Kesehatan”. Langsung klik, dan sambil menunggu email yang lagi loading, dalam benak Saya bertanya-tanya apa benar Kompasiana mengadakan acara di Balikpapan? Maklum saja, seingat Saya ini acara pertama dan udangan pertama yang Saya terima dari Kompasiana sejak menjadi salah satu kompasianer dari sejak Maret 2009.
Tema acaranya pun begitu menarik menurut Saya, "Kompasiana Nangkring - Gotong Royong demi Indonesia yang Lebih Sehat” selain karena selama ini Saya sering mengikuti dan terlibat langsung berhubungan dengan BPJS khususnya BPJS Kesehatan, juga karena beberapa tahun terkahir kami dari kalangan Praktisi HRD dan pihak-pihak terkait lainnya seperti APINDO, Dinas Tenaga Kerja, tak henti-hentinya mengkaji tentang pelaksanaan BPJS secara komprehensif. Pembicaranya pun tidak tanggung-tanggung Bapak Bayu Wahyudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan. Kesempatan “emas” untuk bertanya secara langsung kepada salah satu top management dari BPJS.
Rencana “nangkring” bersama BPJS yang akan diadakan Jumat, 09 September 2016 di salah satu hotel berbintang di Balikpapan dengan mengundang para Kompasianer sebagai peserta pastinya akan menjadi ajang yang mengasikkan. Bertemu Top Management BPJS serta teman-teman kompasianer adalah peristiwa langkah yang tidak boleh di lewatkan. Setelah memberikan konfirmasi serta mendapat balasan sebagai peserta terdaftar, rencana dan agenda pun saya siapkan meskipun harus memutar otak agar tidak berbenturan dengan rutinitas kantor.
…oo000oo…
Jumat pagi ini cuaca agak mendung, awan hitam berseliweran menutupi langit Kota Balikpapan. Pikirku, jika cuaca kurang bersahabat seperti ini Saya harus meninggalkan rumah lebih pagi harapannya agar semua agenda hari ini dapat terlaksana dengan baik. Ada tiga agenda yang Saya catat untuk pagi ini, pertama ke rumah sakit memeriksakan lutut yang sedang di rundung nyeri, kedua menghadiri acara nangkring Kompasiana BPJS – ini agenda prioritas yang dibubuhi label merah dan ketiga setelah dari acara nangkring baru melengkapi data untuk laporan tahunan ke salah satu instansi pemerintah di Kota Minyak – Kota Balikpapan.
Benar saja, baru beberapa meter meninggalkan rumah hujan menyambut dan Saya harus mengejar jadwal praktek dokter agar dapat menghadiri nangkring bersama teman-teman kompasianer tepat waktu. Jarak yang harus ditemuh pun lumayan jauh sekitar 23 KM dengan sepeda motor matik di tengah hujan. Karena harus berhenti beberapa kali berteduh dan memperbaiki mantel hujan, waktu untuk ke dokter sepertinya tidak akan terkejar jadi akhirnya di tengah perjalanan, urusan ketemu dokter saya tunda dulu dan saya putuskan untuk langsung ke acara nangkring. Benar saja sesampainya di hotel tempat event akan dilaksanakan, acara nangkring sudah hampir di mulai dan tinggal beberapa kursi yang masih kosong di tengah peserta sudah tampak serius mempersiapkan diri mengikuti acara.
Kita patut bersyukur karena Negara kita suda memiliki SJSN dan badan pengelolanya yakni BPJS, karena tidak semua negara memiliki sistem proteksi seperti ini untuk warganya secara menyeluruh. Perlu di maklumi bahwa setelah melalui polemik yang panjang dan perdebatan yang melelahkan akhirnya tanggal 19 Oktober 2011 Ibu Megawati mengesahkan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).
Hampir tujuh tahun berselang setelah Undang-Undang SJSN ini diundangkan, Pemerintah bersama DPR kembali mengodok dan mengeluarkan Undang-Undang tentang Badan yang menjadi penyelengara jaminan sosial ini melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kedua undang-undang ini merupakan pengejawantahan UU Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara, ayat (2) Negara mengembangkan sistem dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masayarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang-undang.
Pasca berlakunya aturan ini, praktis untuk seluruh jaminan sosial di Indonesia yang sebelumnya di kelola beberapa istansi kini di take over serta dikelola oleh penyelenggara tunggal yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana badan penyelenggara ini di bagi menjadi 2 yakni BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan jaminan pelayanan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan 4 jaminanan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Peserta dan Iuran BPJS