Kementerian pendidikan nasional (kemdiknas) diberi tenggat oleh Presiden SBY untuk mencari solusi pascapencabutan UU BHP. Tenggat itu segera berakhir akhir pekan ini. Menurut berita Senin depan akan dilaporkan kepada presiden. Kira-kira solusi seperti apakah yang akan diambil pemerintah?
Berita tentang pencabutan UU BHP oleh MK memang menghiasi media massa belakangan hari ini. Namun harus diakui bahwa porsinya masih kalah dengan Kongres III PDI-P di Bali, apalagi bila dibandingkan pemberitaan kasus markus pajak. Apakah ini kemudian dapat diartikan isu pendidikan menjadi kurang penting?
Kita bisa berdebat panjang tentang itu. Tapi, satu yang pasti bahwa isu ini tak kalah pentingnya.Hal ini terbukti dengan 'ultimatum' Presiden kepada kemdiknas di atas. Coba bayangkan, kalau berpikir sederhana dan tidak usah terlalu berat. Ribuan pegawai di satu PT BHMN tiba-tiba kehilangan status dengan dihapuskannya payung hukum PT BHMN.
Ribuan orang itu tidak hanya dari kalangan berpendidikan tinggi yang berstatus dosen/peneliti. Namun juga, mereka yang berstatus karyawan di berbagai level. Bayangkan bila payung hukum pengganti tidak segera dibuat, akhir bulan mereka semua tak bakal terima gaji. Apakah ini akan terjadi?
Jawabnya bisa iya dan tidak.Ini sangat tergantung pada kecepatan pemerintah mengambil keputusan sebagai payung hukum baru. Misalnya, dengan tetap memberikan otonomi dan praktek yang selama ini telah berjalan. Tentu dengan catatan-catatan untuk memperbaiki kelemahan aturan lama.
Atau disisi lain, pimpinan PT BHMN, terutama 'the big seven' melakukan terobosan kebijakan untuk memutuskan otonomi yang mereka lakukan tetap dijalankan sampai aturan pemerintah yang baru terbentuk. Tentu disini diperlukan keberanian,apalagi dalam kondisi yang dapat dikategorikan darurat. Tidak hanya darurat buat ribuan dosen/karyawan PT BHMN tetapi juga puluhan ribu mahasiswa. Untuk itu dialog pimpinan PT BHMN dan internal stakeholders untuk menjamin kepastian dan kelangsungan hidup serta proses belajar mengajar perlu dilakukan segera.
Inilah satu sisi proses pengambilan kebijakan publik strategis yang harus dikawal dan dikritisi. Kita harus bisa meletakkan hal-hal positif yang sudah dan bisa dicapai dari UU BHP, ditutupi atau dikalahkan oleh beberapa kelemahan di dalamnya. Disinilah tantangan bangsa ini agar dapat menyusun strategi dan kebijakan pendidikan jangka panjang yang tidak bongkar pasang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H