Bagi dunia pendidikan, baca: perguruan tinggi, tahun 2010 penuh dengan ketidakjelasan arah dan tujuan. Langkah inovasi menjadikan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) telah mati muda.
Sebagai PT BHMN, ketujuh PTN tersebut telah dicabut samurainya. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi setelah memenuhi tuntutan judicial review dari kalangan masyarakat sipil dan sebagian penggiat pendidikan di Indonesia akhir Maret 2010 lalu.
Ketidakjelasan
Pasca Pencabutan UU BHP, masih terjadi polemik atas status hukum PT BHMN: ada yang menyatakan jalan terus, masuk masa transisi, hingga pendapat yang menyatakan PT BHMN tidak ada status hukumnya. Semua menjadi simpang siur dengan pemahaman masing-masing.
Ketidakjelasan status hukum itu memperumit tataran operasional penyelenggaraan pendidikan di lapangan. Misalnya, soal penerimaan mahasiswa baru, biaya pendidikan termasuk pengelolaan keuangan, hingga status hukum dosen dan tenaga pendidikan PT BHMN. Kalau sudah begini, ujung-ujungnya yang paling dirugikan adalah mahasiswa, calon mahasiswa dan orang tua mahasiswa.
Contoh nyata telah terjadi di depan mata yakni polemik soal penyelenggaraan ujian masuk perguruan tinggi negeri. Ada sejumlah PTN yang merupakan (mantan) PT BHMN berniat menyelenggarakan ujian mandiri sebelum ujian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011. Ironisnya, Kemendiknas pun tak berdaya karena hanya dapat memberikan teguran tidak bisa (mau) memberikan sanksi.
Peristiwa itu terjadi bahkan jauh setelah terbitnya PP Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada akhir September 2010. Bisa dibayangkan persoalan operasional lain seperti status hukum para dosen maupun tenaga kependidikan dan tata cara pengelolaan keuangan di PT BHMN masih belum jelas.
Tatakelola
Dengan terbitnya PP Nomor 66 Tahun 2010 paling tidak memberikan sedikit ruang kejelasan status hukum kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan mantan PT BHMN. Berdasarkan Pasal 220A ayat (3), pemerintah mengatur adanya pengalihan status dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai BHMN menurut peraturan perundang-undangan.
Secara logika dengan dicabutnya UU BHP dan terbitnya PP Nomor 66 Tahun 2010, maka PT BHMN kembali menjadi PTN. Dengan demikian, status kepegawaiannya pun seharusnya dialihkan (kembali) ke pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, PP ini berkonsekuensi pengelolaan keuangan perguruan tinggi diberlakukan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau sebagai Badan Layanan Umum (BLU).
Masalahnya tidak selesai disini. Pengalihan status kepegawaian terhadang masalah teknis seperti bagaimana melakukannya langkah demi langkah sehingga tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan pemerataan. Pengalihan ini tidak bisa dilakukan dengan kebijakan pukul rata. Melainkan, harus dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan kondisi spesifik masing-masing PT BHMN.