Mohon tunggu...
Murni Asliyana
Murni Asliyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Aspirasi Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eksistensi Dana Desa dalam Realitas Pembangunan

23 Juni 2023   17:27 Diperbarui: 23 Juni 2023   18:19 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa adalah wilayah administrasi yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat dalam  perencanaan pembangunan. Tanpa campur tangan pemerintah, desa menjadi sulit berkembang karena keterbatasan anggaran. Keterbatasan jangkauan menyebabkan pembangunan tidak merata sehingga menimbulkan kesenjangan kemajuan antar daerah. Salah satu upaya pemerintah pusat dalam mengatasi kesenjangan daerah yaitu dengan memberikan hak otonomi kepada setiap desa agar dapat mewujudkan pembangunan desa. Menurut PermendesaPDTTrans Nomor 2 Tahun 2016, status desa dibagi menjadi lima yaitu desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal. Selain keterbatasan dana dalam proses pembangunan, faktor lain penyebab ketimpangan kemajuan antar desa adalah perbedaan tingkat sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) sehingga perlu modal untuk mendongkrak pembangunan desa. Pelaksanaan otonomi desa dimaksudkan agar dapat mengembalikan fungsi dan peran desa sehingga terciptanya desa yang mandiri.


Otonomi desa direpresentasikan dalam desentralisasi fiskal yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk penyaluran dana desa. Tahun 2015 dana desa pertama kali ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemberian dana desa berbeda tergantung pada karakteristik daerah yang meliputi jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah administrasi, dan kondisi geografis. Pemerintah menyalurkan dana desa dengan tujuan supaya pemerintah desa dapat meningkatkan pelayan publik, mengentas kemiskinan, serta mengatasi kesenjangan agar dapat memajukan perekonomian. Pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi hak pemerintah desa untuk merealisasikan program prioritas yang disiapkan dalam rangka membangun desa. Dana desa menjadi modal bagi pemerintah desa untuk memberdayakan  masyarakat dan membangunan infrastruktur sebagai langkah awal pembangunan agar dapat menggali potensi desa sehingga menjadi desa mandiri dari segi ekonomi.


Hingga saat ini masih banyak desa di Indonesia yang berstatus tertinggal karena belum mampu membangun daerahnya meskipun pemerintah sudah membantu memberikan anggaran. Hal tersebut perlu menjadi perhatian untuk mengetahui efektivitas penggunaan dana desa dan mencari tahu penyebab desa sulit berkembang walaupun sudah delapan tahun berturut-turut dana desa dianggarkan. Partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan dengan menjadi pengawas pembangunan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa oleh oknum tertentu. Keberhasilan pengelolaan dana desa memerlukan sinergisitas antara pemerintah dengan masyarakat desa agar tujuan dalam pembangunan desa dapat tercapai sesuai target. Realisasi program menjadi tepat sasaran apabila terjadi peningkatan pendapatan dan taraf hidup masyarakat.


Capaian keberhasilan pemanfaatan dana desa dapat dilihat dari skor Indeks Desa Membangun (IDM) yang merupakan gabungan dari tiga pencapaian yang mencakup Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Status desa merepresentasikan tingkat keberhasilan pemerintah desa dalam mengelola dan menggali potensi desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun