Mohon tunggu...
Politik

Sudah Adilkah Hal Seperti ini?

15 April 2019   23:08 Diperbarui: 15 April 2019   23:27 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang terpikirkan jika mendengar kata korupsi? Pasti suatu perbuatan yang sangat menjengkelkan karena  sesorang mengambil uang Negara dengan jumlah yang pastinya tidak sedikit untuk kepentingan pribadi  yaitu memperkaya diri sendiri, menyebabkan kerugian keuangan dan kerugian perekonomian pada Negara ini,dan tanpa memikirkan hukuman apa yang mereka dapat jika tertangkap oleh KPK.

Korupsi adalah kejahatan yang besar dan memang pantas di hukum dengan berat karena korupsi memang biasanya dilakukan oleh mereka yang berdasi kata berdasi disini yaitu mereka yang memiliki kekuasaan dipemerintahan yang mana saat mereka terpilih untuk melaksanakan tugas ini mereka akan melakukan sumpah terlebih dahulu ya tentunya dengan sumpah inilah mereka sudah dipercaya untuk melakukan tugas dengan baik,jujur.

Membicarakan korupsi hukuman apa yang pantas di dapat oleh para koruptor ini? Pasti kita sebagai orang awam berharap para koruptor-koruptor ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yang memang seharusnya dapat hukuman yang seberat-beratnya dengan apa yang telah mereka lakukan pada negeri ini, namun sebagaimana hukum yang berlaku di negri ini sudah ada pasal yang mengatur tentang hukuman para koruptor yaitu diatur pada UU 31 Tahun 1999 ayat (2) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana minimal 4 (empat)  tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000.00 ( satu miliyar rupiah).

Namun apakah kenyataannya hukuman yang didapat para koruptor sesuai dengan apa yang ada di undang-undang? Ya itulah yang terkadang menjadi perbincangan masyarakat banyak para koruptor-koruptor ysng dengsn mudshnys mendapatkan hukuman yang sangat ringan contoh nyatanya Heru ketua DPRD  Bengkalis yang terbukti korupsi 31M ditetapkan oleh Majelis Hakim Peradilan Negeri Pekan Baru, Riau hanya  dengan 18 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta )walaupun dia sudah terbukti korupsi dana Bansos dan sudah merugikan uang Negara bermilyar-milyar.

Masih banyak Heru heru yang lain di Negara ini yang sudah merugikan keuangan Negara bermilyar-milyar namun hukuman yang mereka dapatkan tidak jauh lebih berat dari mereka yang mencuri motor karena faktor ekonomi yang mendesak, seperti kasus yang ada di Bnjar Negara pada tahun 2018 yang lalu ada kejadia curanmor yang dilakukan oleh HM ditemani oleh beberapa orang temannya yang berhasil mencuri 2 unit motor milik warga yang brhasil di jual dengan harga 1,8 juta hingga 2,6 juta pelaku curanmor ini mendapatkan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun dibui dan temannya pun mendapat hukuman yang sama 5 tahaun dibui, memang sangat berbanding terbalik dengan kasus ketua DPRD Bengkalis  yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 31M hanya mendapatkan 18 bulan penjara, ya beginilah hukum di negara indonesia yang di bilang Negara hukum tapi masih banyak saja kasus seperti ini mencerminkan sebuah  pepatah yaitu hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas tapi jika melihat kasus diatas memang benar adanya pepatah tersebut cocok untuk Negara Indonesia.

Lalu melihat hal seperti ini apa yang harus kita lakukan? Lalu siapa yang salah dengan hal yang terjadi seperti ini? Siapa yang bisa dimintai tanggung jawab? Selain itu Paradigma aparat hukum pun harus di ubah mengenai  korupsi adalah kejahatan luar biasa menjadi korupsi adalah kejahatan manusia karena saat aparat mengejar para pelaku korupsi korupsi lain masih berjalan dan akibatnya sangat besar masih banyak rakyat miskin,rakyat kelaparan  jika ini dibiarkan terus meneruskrugian keuangan Negara akan sangat besar dengan hal ini kita bisa kehilangan generasi  selanjutnya, maka dari itu hukuman untuk para koruptor harus diberi tambahan juga dengan pasal pelanggaran hak asasi manusia supaya tuntutan pada para terdakwa korupsi maksimal tapi mungkin saja untuk hal ini masih sulit karena pasti masih ada saja pihak-pihak yang tebang pilih dengan hal ini,dan sebagai masyarakat pun kita dituntun untuk membantu pemberantasan korupsi yang ada. Supaya julukan Negara kita sebagai Negara hukum bukan hanya julukan semata.

April,2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun