Mohon tunggu...
Murman MK
Murman MK Mohon Tunggu... -

Seorang guru di Demak, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

MKKS, Apa dan Bagaimana yang Seharusnya?

22 Oktober 2013   03:34 Diperbarui: 4 April 2017   17:25 8936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

MKKS itu apa?
MKKS itu fungsinya apa?
Kenapa harus ada MKKS?

MKKS singkatan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah. MKKS dibentuk oleh para kepala sekolah  ditingkat SMP dan SMA/SMK. Ditingkat SD, kepala sekolah tergabung dalam sebuah komunitas tersendiri dengan nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). MKKS mempunyai struktur kepengurusan ditingkat kabupaten atau bisa disebut sebagai MKKS Rayon. Ditingkatan bawahnya ada juga MKKS Sub Rayon. MKKS ini dibentuk oleh para kepala sekolah dibeberapa kecataman dalam suatu wilayah yang berdekatan. Jadi, MKKS Rayon membawahi beberapa MKKS Sub Rayon. MKKS tidak memiliki jenjang struktural sampai ditingkat propinsi atau tingkat nasional. Ditingkat propinsi, MKKS hanya bersifat koordinatif antar pengurus (yang biasanya diwakili ketua MKKS Rayon).

MKKS biasanya mempunyai masa kerja 3 tahun dengan ketentuan pengurusnya bisa dipilih kembali untuk 1 satu kali masa jabatan berikutnya. Boleh nggak kalau dipilih kembai untuk periode yang ketiga? Untuk kondisi saat ini, pemilihan pengurus sampai yang ketiga kalinya menjadi tidak lazim karena akan berbenturan dengan masa kerja kepala sekolah yang maksimal hanya 8 tahun tahun. Pada kepengurusan MKKS berikutnya akan tampil para kepala sekolah yang lainnya dengan semangat yang lebih fresh dan ide-ide yang lebih segar.

Dalam kinerjanya, MKKS bertugas mengkoordinir kegiatan-kegiatan ditingkat kabupaten (bagi MKKS Rayon) termasuk pelaksanaan semester dan kenaikan kelas. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi guru. Ketika mengkoordinir pelaksanaan semester tidak berati bahwa semua aspek yang berkaitan dengan semester lantas menjadi urusan MKKS. Urusan penyusunan dan penggandaan naskah, misalnya, MKKS mempunyai kewajiban melaksanakannya hanya kalau ada permohonan dan permintaan dari para kepala sekolah berdasarkan usulan dari guru-guru terkait. Ingat, penyusunan soal merupakan hak dan otoritas penuh para guru baik itu dalam ulangan harian, ulangan semester, maupun ulangan kenaikan kelas. Namun demikian apabila para guru menghendaki agar terjadi kesamaan dalam penyusunan soal (ditingkat kabupaten) maka MKKS bisa membantu mengkoordinirnya.

MKKS dalam melaksanakan tugasnya tidak bekerja sendiri. Khusus untuk penyusunan soal sebagaimana dibahas diatas MKKS bekerjasama dengan MGMP yang notabene adalah kumpulan para guru-guru mapel. MGMP bertugas menyusun soal dan MKKS yang akan menggandakannya. Sinergi yang baik antara MKKS dan MGMP akan membawa dampak yang baik pula dalam pengembangan profesi guru. Sinergi oleh MKKS juga ditujukan kepada pihak Dinas Pendidikan. Sinergi ini dalam bentuk penentuan kalender akademik pelaksanaan tes termasuk berapa lama waktu jeda dan libur yang dibutuhkan setelah tes selesai dilaksanakan.

MKKS juga berperan dalam mengembangkan jaringan. Berbagai upaya perlu ditempuh agar para kepala sekolah dan guru mempunyai variasi kegiatan yang bermuara pada peningkatan profesionalitas guru. Kerjasama dengan pihak swasta (sponsor) dan lembaga-lembaga independen bisa dilakukan dalam rangka mengemban misi memberdayakan para guru.  Hal ini bisa dilakukan karena MKKS mempunyai kewenangan dalam menentukan program-program terbaik bagi para guru. Fasilitasi terhadap guru baik berupa pelatihan maupun kegiatan-kegiatan lainnya bisa memberikan harapan terhadap peningkatan profesionalitas para guru yang menjadi dambaan kita semua.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun