Sejarah singkat
Sejatinya kemunculan partai politik ini ada di setiap zaman, mulai dari zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, zaman orde lama, zaman orde baru hingga era reformasi.Â
Muncul nya partai politik di Indonesia pada zaman nya memiliki tujuan yang berbeda beda. ketika di zaman penjajahan Belanda lahirnya partai politik ini akibat munculnya kesadaran nasional hingga lahir lah partai partai seperti National Indische Partij(NIP), Indische Social Democratische Vereniging(ISDV), Partai Nasional Indonesia, Partai Indonesia dan masih banyak lagi.Â
Kemudian di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik di larang hanya MASYUMI yang diberikan kebebasan karena mereka lebih banyak bergerak dibidang sosial. Dan masih banyak lagi artikel artikel yang memuat sejarah adanya partai politik di Indonesia.
Landasan hukum yang menaungi partai politik tertuang di UU no 31 tahun 2002 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan kepentingan, anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilu".Â
Namun pada realita nya di masa sekarang, partai politik malah menjadi sebuah kelompok yang dimana memiliki banyak perbedaan namun bukan nya menjadikan perbedaan itu sebuah keindahan dalam politik malah menjadi ajang sikut sikutan demi mendapatkan kekuasaan di Indonesia. sehingga esensi cita cita yang ingin diwujudkan menjadi terlupakan oleh kepentingan golongan masing masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H