Nama: Murdiyanti
NIM: 55521120028
Dosen: Prof. Apollo
Kampus: Universitas Mercu Buana
Mata Kuliah: Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan jurnal penelitian oleh Barbara Kastlunger, Erich Kirchler, Luigi Mittone, Julia Pitters tahun 2008 meneliti terkait pengaruh pola audit yang berbeda pada kepatuhan masa depan yang dipelajari pada dua percobaan. Pada studi 1 penelitian fokus pada reaksi langsung pembayar pajak terhadap audit dan memeriksa apakah penurunan yang kuat dalam kepatuhan setelah audit tersebut disebabkan oleh salah satu persepsi tentang peluang atau perbaikan kerugian.
Tujuan berikutnya pada penelitian tersebut yaitu untuk melakukan penyelidikan tentang pengaruh audit positioning dalam "pembayaran pajak masa hidup". Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat penurunan kepatuhan ditemukan setelah audit kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahan persepsi tentang kebetulan, sementara terdapat kecenderungan untuk memperbaiki kerugian sedang relevansi. Serta hasil penelitian tersebut juga mengkonfirmasi bahwa bertentangan dengan audit selanjutnya, pengalaman audit awal dalam "masa hidup membayar pajak" mengarah pada peningkatan kepatuhan.
Independen audit positioning, kepatuhan menurun jika peserta tidak diaudit pada periode yang diperpajang waktu auditnya. Pada hipotesis menunjukkan bahwa hanya satu audit lebih lanjut mungkin cukup untuk meningkatkan kepatuhan lagi. Pada studi 2 menegaskan asumsi tersebut dan menunjukkan hubungan audit tertentu pada kepatuhan pajak.
Pada 2 studi fokus penelitian tersebut yang menilai efektivitas pola urutan audit yang berbeda selama "masa hidup" pengajuan pajak dan menyoroti perilaku pembayar pajak mengikuti urutan audit dan denda terdapat perdebatan mengenai apakah audit dan denda benar-benar dapat mencegah penghidaran pajak?Â
Para peneliti mempertimbangkan pemeriksaan dan denda secara eksklusif, dengan fokus pada pola pemeriksaan dan denda dalam urutan pajak serta periode pengajuan. Pada saat ini, pembayaran pajak sebagai bea berulang dengan audit acak atau mengikuti pola tertentu belum pernah dilakukan dan dipelajari secara empiris. Sedangkan pada pengalaman diaudit dan terdapat kemungkinan denda sehingga dapat mempengaruhi keputusan lebih lanjut kerjasama atau penghindaran.
Kepatuhan wajib pajak dapat ditegakkan melalui hasil audit atau menyebabkan peningkatan penggelapan di tahun-tahun berikutnya yaitu pembayar pajak mungkin berasumsi bahwa audit selanjutnya tidak mungkin dilakukan dan oleh karena itu, mengambil risiko untuk memotong pajak pada periode pelaporan berikutnya. Selain hal terseut, adanya denda sebelumnya dapat memicu potensi untuk mengkompensasi kerugian yang dialami dengan menghemat pajak di masa yang akan datang.