Pembukuan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (Pasal 28 ayat 1). Definisi dari pembukuan yaitu merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laba rugi untuk tahun pajak tersebut.
Berikut ini yang wajib melakukan pembukuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan bebas di Indonesia;
- Wajib Pajak Badan di Indonesia.
Sedangkan berikut ini yang boleh tidak melakukan pembukuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha di Indonesia sesuai PP23/2018;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas di Indonesia yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
- Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
Beberapa syarat dalam melakukan pembukuan antara lain:
- Diselenggarakan dengan itikat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yang di izinkan oleh menteri keuangan;
- Diselenggarakan dengan prinsip taat dan asas dengan menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas;
- Perubahan terhadap metode pembukuan dan/tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak;
- Sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitng besarnya pajak yang terutang;
- Diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia;
- Buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun disimpan di Indonesia.
Pembukuan dilakukan berdasarkan taat azas, yaitu prinsip yang sama digunakan pada pembukuan tahun-tahun sebelumnya juga diterapkan dalam tahun berjalan atau tahun pelaporan:
- Penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual);
- Metode penyusutan aktiva tetap;
- Metode penilaian persediaan;
- Tahun buku.
Dalam manajemen pajak atas beban yaitu tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Maka dari semua beban yang dapat dibukukan perusahaan terdapat 2 (dua) jenis biaya yaitu Deductible Expense maupun Non Deductible Expense.
Deductible Expense bisa merupakan beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun serta beban yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Menurut pasal 6 UU 36 tahun 2008, Deductible Expense merupakan:
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
- Biaya pembelian bahan;
- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- Bunga, sewa dan royalty;
- Biaya perjalanan;
- Biaya pengolahan limbah;
- Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Premi asuransi;
- Biaya administrasi;
- Pajak, kecuali Pajak Penghasilan.
- Penyusutan dan amortisasi;
- Iuran Dana Pensiun;
- Kerugian penjualan harta;
- Kerugian atas selisih kurs;
- Biaya Penelitian dan Pengembangan;
- Biaya beasiswa, magang;
- Piutang tak dapat ditagih;
- Sumbangan Bencana Nasional;
- Sumbangan Penelitian;
- Biaya atas Pembangunan Infrastruktur;
- Sumbangan Pendidikan;
- Sumbangan Olahraga
Sedangkan Non Deductible Expense beberapa diantaranya yaitu:
- Pembentukan atau pemupukan untuk dana cadangan;
- Premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi;
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura;
- Jumlah yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan dan warisan;
- Pajak Penghasilan atau PPh;
- Biaya untuk kepentingan pribadi;
- Sanksi administrative di bidang perpajakan;
- Pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Pada perhitungan akuntansi pajak, revaluasi merupakan salah satu perencanaan pajak yang dilakukan dengan cara “menilai kembali” asset yang dimiliki. Revaluasi sendiri merupakan kegiatan penilaian kembali asset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai asset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai asset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai asset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.
Why (Mengapa Akuntansi Perpajakan)