Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08_PPN dan PPnBM Diskursus PM Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022

26 Oktober 2022   04:25 Diperbarui: 26 Oktober 2022   04:32 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logika yang digambarkan berarti orang mau berwisata saja masih harus membayar pajak, apalagi perjalanan ibadah keagamaan. Dimana beribadah merupakan suatu hubungan religius manusia dengan pencipta tetapi di dalam hukum negara diatur juga mengenai pengenaan pajak nya juga.

Kembali kepada tatanan pajak dan ideologi antara Res Privata dan Res Publika. Pajak tentang sosial justice, untuk redistribusi kesetaraan manusia, dari orang berkecukupan untuk membantu orang lain yang kurang beruntung melalui fasilitas publik. 

Dengan adanya hakekat pajak yaitu dialektika antara kewajiban vs etika, konflik kepentingan antara Res Privata dan Res Publika. Maka dalam kehidupan individu tetap tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, meskipun semua kegiatan tersebut termasuk wisata dan beribadah adalah hubungan secara individual juga harus mengikuti sistem dan lingkaran ekonomi yang diciptakan oleh pemerintah.

 Hakekat manusia hidup untuk bekerja, beribadah (life, property, liberty) melalui keseimbangan perekonomian terbuka dengan menghidupkan kembali roda atau perputaran sektor ekonomi, maka diharapkan juga dapat menjaga keseimbangan hidup (work life balance) dimana setelah kita bekerja untuk mendukung Res Publika juga kita dapat menjalankan kegiatan beribadah demi mencapai keseimbangan hidup juga secara Res Privata. 

Maka usaha manusia untuk mencapai hakekat manajemen seperti pada buku IV Platon tentang Rational, Spirited dan Appentitieve yang berhubungan dengan kebutuhan dan keinginan manusia dapat dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun