Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08_PPN dan PPnBM Diskursus PM Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022

26 Oktober 2022   04:25 Diperbarui: 26 Oktober 2022   04:32 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang telah dibayar dapat diminta kembali.

Terdapat fasilitas pada PPnBM yaitu pembebasan pada kendaraan bermotor berupa ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum. Selain kendaraan tersebut terdapat pula yang dikecualikan yaitu kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor dinas TNI atau POLRI dan juga kendaraan Patroli TNI atau POLRI. 

Syarat pembebasan PPnBM adalah dengan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

Jika kendaraan bermotor yang dibebaska tersebut ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya yang tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun sejak pada saat impor atau perolehannya, PPnBM atas barang tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.

PPN dan PPnBM sebagai pajak yang memiliki karakteristik sebagai pajak obyektif maka untuk menentukan cara pemajakan nya harus dikenali terlebih dahulu pajaknya (apa yang harus dikenakan). 

Setelah diketahui obyeknya maka kemudian baru dapat dicari siapa subyek pajaknya (siapa yang harus mengenakan). Juga kapan pada saat pajak terutang, tempat pajak terutang dan bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya (misalnya pembuatan faktur pajak).

Mengapa perlu mengetauhi terlebih dahulu beberapa hal tersebut? Karena tidak setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean terutang PPN, hal tersebut bergantung pada kondisi-kondisi yang melingkupi Barang Kena Pajak (BKP) tersebut.

Seperti apakah Barang Kena Pajak (BKP) tersebut merupakan barang dagangan atau bukan, apakah Pajak Masukan sewaktu memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) tersebut dapat dikreditkan, dan apakah transaksi penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas di bidang PPN.

Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat:

a. Harga perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. Harga jual Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun