Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08_PPN dan PPnBM Diskursus PM Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022

26 Oktober 2022   04:25 Diperbarui: 26 Oktober 2022   04:32 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat beberapa istilah penting untuk memahami PPN dan PPnBM, seperti BKP, JKP dan Daerah Pabean. Barang Kena Pajak atau biasa dikenal dengan istilah BKP yaitu barang berwujud dan tidak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Selanjutnya Jasa Kena Pajak atau biasa kita kenal dengan istilah JKP merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 

Dalam hal ini termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petujuk pemesan.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang yang mengatur mengenai kepabean.

Sebenarnya jika kita dalami berfikir mengapa pemerintah sebegitu lengkapnya mengatur mengenai pajak atas PPN dan PPnBM ini sampai dengan lokasi daerah pemungutannya pun di atur dalam undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai kepabean. 

Adanya wilayah atau Zona Ekonomi Eksklusif sampai dengan batas landas Kontinen. Mungkin supaya dapat memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat di beberapa wilayah khusus tersebut.

Tarif PPN yang tunggal atas penyerahan BKP dan JKP di daerah Pabean oleh PKP dikecualikan atas barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, misalkan minyak mentah dan gas bumi. 

Selanjutkan yang dikecualikan dari PPN yaitu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, misalnya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar tanpa diolah. 

Selain itu masih terdapat makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran dan sejenisnya yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa katering atau boga juga dikecualikan dari PPN.

Tetapi terdapat juga tarif PPN 0% yaitu atas ekspor dan impor dengan kriteria tertentu yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Fasilitas pembebasan PPN yang diberikan pemerintah berdasarkan PP tersebut terhadap hal yang bersifat strategis. 

Misalnya mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, barang hasil kegiatan usaha kelautan dan perikanan serta jangat adan kulit mentah yang tidak disamak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun