Mohon tunggu...
Muqaddim Karim
Muqaddim Karim Mohon Tunggu... Freelancer - Direktur Kaukus Politik dan Demokrasi

Menuju manusia yang manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Hari Lahir Pancasila, Momentum Menghadirkan Keadilan Bernegara dan Negara Berkeadilan

2 Juni 2020   15:25 Diperbarui: 10 Juni 2020   09:55 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya, prinsip demokrasi ekonomi itu tercermin juga dalam UUD 1945 Pasal 33 yang antara lain berbunyi "Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang".

Dengan demikian, keadilan sosial dapat tergambar melalui skala prioritas yang tertuju pada pemberdayaan investor lokal maupun sumber daya lokal lainnya. Hal ini merupakan imperatif etis dari amanat Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.

Dalam buku yang berjudul "Negara Parpurna. Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas" karya Yudi Latif, dijelaskan setidaknya ada empat peran negara dalam mewujudkan keadilan sosial;

  • Perwujudan relasi yang adil di semua tingkat sistem (kemasyarakatan).
  • Pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan.
  • Proses fasilitasi akses atas informasi yang diperlukan, layanan yang diperlukan, dan sumber daya yang diperlukan.
  • Dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang.

Gagasan keadilan di atas harus dipandang sebagai roadmap demokrasi ekonomi yang semestinya dijadikan petunjuk bagi pengelola negara. Karena harus ditekankan disini bahwa, kesetaraan kesempatan serta keadilan relasi itu masih jauh dari jalur yang telah digariskan. Bahkan tidak jarang kesempatan tenaga kerja lokal harus rela diambil oleh tenaga kerja asing misalnya kasus TKA Cina yang sering viral akhir-akhir ini.

Persoalan TKA ini harus menjadi sorotan utama bagi para pengamat serta pemerhati ekonomi politik sebab hal ini sangat melukai prinsip demokrasi ekonomi yang telah diamanatkan Pancasila. Selain akan melukai hati para tenaga kerja lokal itu sendiri.

Dengan demikian, keadilan negara menjadi kunci utama dalam upaya mewujudkan itu semua. Karena perwujudan ini akan berdampak baik bagi perekonomian nasional. Ketergantungan kepada investor asing akan berkurang, kebijakan utang juga bisa dikurangi sehingga jika terjadi keadaan darurat, negara tidak kebingunan lagi dalam mengambil langkah kebijakan yang tepat sasaran.  

Keadilan semacam ini hanya bisa dicapai jika keadilan bernegara bisa tercapai. Keadilan bernegara yaitu penguasa tidak punya penguasa lagi di atasnya. Pemerintah bekerja benar-benar menjalankan amanat Pancasila dan UUD tanpa adanya kekangan kepentingan sekelompok orang yang berada di belakang layar. 

Hal ini bisa juga dikaitkan dengan prinsip "sosio-demokrasi" Soekarno, "Sosio-demorkasi tidak ingin mengabdi kepada kepentingan suatu gundukan kecil sahaja, tetapi kepentingan masyarakat. Sosio demokrasi adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun