Mohon tunggu...
muntiara rambe
muntiara rambe Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

"Muntiara Rambe, Latar belakang pendidikan saya beprestasi. Saya mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu bekerja sama dengan baik secara mandiri maupun bersama tim. Saya juga senang berdiskusi dan menyukai halhal yang baru. Membaca dan Traveling adalah hobiku. Karena bagi saya, pengetahuan adalah kunci dari segala kesuksesan dan mencintai alam sebagian dari keistimewaan"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Intervensi Kekuasaan atas Kebebasan Akademik

3 Juni 2023   17:18 Diperbarui: 3 Juni 2023   17:30 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MUNTIARA RAMBE (Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Keterkaitan kekuasaan dan kebebasan akademik adalah suatu cakupan dari beberapa rezim otoriter tidak senang dengan kebebasan, sehingga melakukan upaya mengendalikan sejak pikiran. Dengan demikian, kebebasan memerdekakan pikiran sangatlah berbahaya bagi rezim otoriter. Adapun sejarah pelemahan kebebasan akademik dalam data mencapai kesenjangan waktu yang sangat signifikan menurun.

Hitler pernah menyatakan pendidikan universal "Racun yang paling merusak dan menghancurkan." Hitler menunjuk Bernard Rust, seorang mantan kepala sekolah, sebagai Menteri Pendidikan. Rust juga memilih rektor untuk universitas-universitas Jerman dan mengumumkan bahwa "dasar masa depan untuk semua studi di universitas-universitas Jerman adalah teori rasial Nazi." Alhasil, Rektor Universitas Freiburg, Heidegger serta setidaknya lima ratus anggota fakultas di seluruh negeri diberhentikan. Kemudian, 45%
anggota fakultas Jerman telah digantikan oleh Nazi pada tahun 1939. 

Adapun dalam konteks Indonesia, tekanan atas kebebasan akademis bisa dilihat pertama, 2015 dan 2020. Kala itu, serangan terhadap kampus dan akademisi Indonesia tidak hanya berlanjut tetapi bahkan meningkat. Kedua, Serangan digital untuk mengganggu dan menghentikan diskusi, persekusi atau doxing untuk intimidasi (Riono, 2020). Ketiga, Kriminalisasi dan tuntutan hukum terhadap akademisi, termasuk tekanan suspensi atau bahkan pemecatan bagi dosen dan mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan tersebut, telah menjadi fitur reguler dari lanskap akademik (case: Basuki Wasis, Bambang Hero IPB, Saiful Mahdi Unsyiah, Ramsiah UIN Alaudin). Dan keempat, Para pelaku serangan ini secara efektif telah bertindak dengan impunitas, bebas dari segala bentuk sanksi dari pihak berwenang.


Berbagai tekanan atas kebebasan akademis tersebut tentu seharusnya tidak terjadi untuk menampilkan peranan mahasiswa secara optimal. Dan betapa berharganya setiap langkah perjuangan yang dilakukan oleh para aktivis kampus untuk ikut berkontribusi dengan pemerintahan demi mewujudkan "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun