Mohon tunggu...
Sosbud

Trauma, Jangan Dipendam Saja

1 Mei 2019   00:44 Diperbarui: 1 Mei 2019   01:28 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Trauma, pernahkah anda mendengarnya ? Kemudian bagaimana cara mengatasi dan menghilangkan trauma tersebut ?. Pada saat ini, banyak sekali berita yang memuat tentang kejahatan, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan (seksualitas), dan lain-lain. Tentu sangat memprihatinkan, belum lagi konflik antar masyarakat dan kejadian peledakan bom diberbagai tempat saat ini.

Mungkin esok hari berita tersebut sudah berganti dengan berita yang lain. Namun terdapat satu hal yang mungkin terlupakan, yakni efek dari kejadian tersebut. Lalu apakah efek dari kejadian-kejadian tersebut? Efek itu adalah berupa "Trauma".  Trauma seniri itu merupakan rasa takut yang berlebih terhadap sesuatu yang pernah dialami/ menimpanya. 

Jika berbicara tentang tindak kekerasan dan trauma, ada suatu istilah yang dikenal sebagai Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD (gangguan stress pasca trauma).  Yaitu gangguan stress yang timbul berkaitan dengan peristiwa traumatis luar biasa. 

Misalnya, melihat orang dibunuh, disiksa secara sadis, korban kecelakaan, bencana alam dan lain-lain. PTSD merupakan gangguan kejiwaan yang sangat berat, karena biasanya penderita mengalami gangguan jiwa yang mengganggu kehidupannya.

Lalu bagaimana cara mengatasi dan menghilangkan masalah trauma? Berbagai model psikoterapi telah dikembangkan untuk mengatasi PTSD, seperti terapi perilaku dll. Semuanya cukup efektif asal penderita juga mendapatkan dukungan dari masyarakat lingkungannya dan juga orang terdekatnya. 

Nah, terdapat satu lagi untuk mengatasi trauma yaitu dengan konseling traumatic. Konseling traumatic itu sendiri membantu para klien yang mengalami trauma atas kejadian-kejadian yang dialaminya seperti yang telah disebutkan diatas.

Konseling traumatic itu sendiri memiliki beberapa tahap dalam proses menangani trauma klien. yang pertama , membangun hubungan antara klien dan konselor. Membangun hubungan ini sangat penting karenan jika hubungan yang dibangun telah berhasil maka si klien akan merasa nyaman apabila menceritakan tentang kejadian-kejadian yang dialaminya. 

Yang kedua, mengenali serta memahami klien dan penyebab trauma. Ketiga , terjadinya perubahan pada klien. terjadinya perubahan pada klien ini berarrti menandakan berhasilnya konseling traumatic tersebut. Maka dari itu dalam proses konseling traumatic membutuhkan waktu yang relative lama dan banyak melibatkan orang lain dalam proses konseling .

Konseling traumatic sendiri dapat bertujuan juga untuk memberikan motivasi kepada klien yang mengalami trauma atas kejadian yang telah/pernah dialaminya. Seorang konselor harus bisa membimbing dan mengarahkan klien dengan sabar pada saat proses konseling berlangsung karena knseling traumatic ini seniri tidak bisa langsung memberikan dampak perubahan pada klien secara langsung.

Secara garis besar layanan konseling traumatic bertujuan untuk membantu pemulihan kondisi mental dan psikologis sehingga dapat menjalani proses kehidupan secara normal dan kembalis eperti keadaan semula sehingga terbebas dari gangguan akibat trauma serta terarah kepada sasaran yang telah diidentifikasikan mengalami dampak mental psikologis yang paling memerlukan bantuan melalui pelayanan konseling trauma. 

Maka dari itu jika anda atau orang-rang disekitar anda yang mengalami trauma cepat bawalah mereka ke konselor yang tepat untuk segera menadapat penanganan dari konselor , apabila tidak seorang yang mengalami trauma akan melakukan tindak yang lebih berbahaya yang tidak kita fikirkan karena rasa ketakutan yang menghantuinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun