Kutai Kartanegara, 27 September 2023, Telah diadakan kegiatan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kecamatan Muara Muntai di pusatkan di SMPN 1 Muara Muntai. Kegiatan diikuti oleh semua kepala sekolah SD, SMP dan perwakilan Guru dan tenaga administrasi sekolah masing-masing lima orang pada tiap sekolah. Juga dihadiri oleh Kepala UPT LK Kecamatan Muara Muntai serts pengawas SMP Bapak Mundhi'u, M.Pd.I.
Dalam sambutannya  Bapak Syaifuddin Noor selaku Kepala UPT Layanan Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam sambutannya beliau  mengingatkan  agar pegawai negeri senantiasa untuk bekerja sesuai dengan ketentuan kepegawaian, ibarat perahu harus tetap diluruskan jalannya. Demikian juga pegawai khususnya guru yang akan melakukan ibadah  umrah harus ada izin sesuai dengan aturan kepegawaian.Â
Selanjutnya arahan dari Bapak Bahruddin, yang mewakili  Bidang Pembinaan  Guru dan Tenaga Kependidikan, menyampaikan misi utama kegiatan pembinaan GTK ini adalah silaturrahmi. Mengingatkan kembali akan tugas dan fungsi GTK, minimal tiga  kali tiap tahun. Karena perkembangan kasus-kasus yang menimpa guru pada tiap-tiap kecamatan senantiasa terus berkembang sangat cepat, menimpa pada  kepala sekolah, guru, mapun siswa.Â
Beliau mengharapkan bahwa:
- Pengaswas dan UPT Layanan Kependidikan sebagai tangan kanan kepala Dinas Pendidikan seyogyanya mengetahui lebih dulu kasus atau masalah yang berkembang di wilayah binaannya, sehingga dapat melakukan  tindakan prefentif. Demikian juga kepala sekolah, senantiada melakukan pembinaan terutama bagi guru yang sering meninggalkan tugasnya sebagai guru. Kepsek juga tidak boleh egois, mau mengunjungi guru. Kepsek dan guru adalah satu kesatuan yang saling membutuhkan atau simbiosis mutualisme.
- Menegaskan kembali bahwa guru dan tenaga kependidikan harus bekerja sesuai ketentuan beban tugas mengajar, dan jam wajib mengajar sejumla 37,5 jam/minggu. Dengan ketentuan ini seorang berhak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya termasuk tunjangan perbaikan penghasilan.Â
- Menegaskan kembali tentang pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94.
- Mengingatkan kembali bahwa dalam manajemen modern tidak ada istilah atasan dan bawahan yang ada adalah mitra kerja, karena itu antara kepala sekolah dan guru mitra kerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
- Acara pembinaan dilanjutkan oleh Nara Sumber Hamsah Hery, beliau adalah pengawas SD sekaligus nara sumber sekolah penggerak. Beliau menyampaikan materi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sesuai dengan peraturan Dirjen GTK No. 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 Model Kompetensi Guru dan  Perdirjen GTK No.6565/B/GT/2020 Model Kompetensi Dalam PengembanganÂ
- Profesi Guru.
- Kegiatan pembinaan GTK di Kecamatan berjalan sukses.bypakmun
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H