Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Jadi pancasila adalah sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti Lima dan Sila berarti Dasar atau Asas. Jadi istilah Pancasila yang berasal dari bahasa Sansekerta berarti lima dasar atau lima sila adalah nama Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan pada saat disahkan UUD 1945 oleh PPKI karena Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan bagian dari UUD 1945 yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Sila kelima berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" seperti bunyinya, makna sila kelima menjelaskan tentang keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakatnya. Keadilan ini berlaku untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. 'Keadilan Sosial' berarti kita enggak boleh mementingkan diri sendiri. Kita harus mengutamakan kepentingan umum dalam hidup bermasyarakat.
Sila kelima ini dilambangkan dengan gambar padi dan kapas, dengan padi di sebelah kiri dan kapas di sebelah kanan. Padi dan kapas menggambarkan dua hal yang dibutuhkan oleh manusia untuk bertahan hidup. Padi melambangkan ketersediaan makanan sedangkan kapas melambangkan ketersediaan pakaian. Tanpa adanya sandang dan pangan, manusia akan kesulitan untuk hidup secara nyaman.
Adapun nilai filosofi yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah bahwa Keadilan itu sendiri sebagai nilai moral universal sudah sejak dulu menjadi suatu kajian moral, dalam bidang hukum, sosial, politik, ekonomi serta pendidikan. Dan sila ke-5 memiliki makna  bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya.
Ada beberapa contoh pengalaman pancasila dalam kehidupan sehari-hari
1)Bersikap adil terhadap sesama anggota masyarakatÂ
2) Menghormati hak-hak orang lain di lingkungan masyarakat.
 3) Memberikan pertolongan kepada orang lain tanpa membeda-bedakan.Â
4) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
 5) Menghindari sikap yang bisa menyakiti orang lain.