Mohon tunggu...
Muhamad Munawir
Muhamad Munawir Mohon Tunggu... -

Information System at Telkom University

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Satinah, Manusia Bernilai Rp 21 M

3 April 2014   16:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya pencalegan saat ini tidak membuat pemberitaan satinah pudar. Satinah yang telah menjalani persidangan melibatkan keluarga Nurah al Gharib ini dinyatakan bersalah di pengadilan Arab Saudi karena  membunuh majikannya, Nura Al Gharib.

Satinah harus membayar diyah yang diberikan oleh keluarga Nurah al Gharib sebesar Rp 21 miliar.

Keluarga satinah pasrah atas pernyataan dari pengadilan Arab Saudi dan meminta pemerintah Indonesia untuk tanggap dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Pemerintah Indonesia sendiri telah bernegosiasi dengan keluarga korban. Pemerintah Indonesia mencoba untuk mengundurkan batas waktu pembayaran diyat menjadi 2 tahun dan penurunan nilai diyat menjadi Rp 15 miliar.

Meskipun hari ini, Kamis (3/4/2014), adalah batas waktu penerimaan diyah, akan tetapi keluarga satinah belum mendapatkan kabar dari pemerintahan Indonesia.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui surat meminta Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud untuk mengundurkan tenggat waktu pembayaran diyat atau denda yang ditetapkan agar Satinah dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung.

Namun, hingga saat ini belum ada balasan surat dari Raja Saudi terkait surat Presiden SBY mengenai permohonan tersebut.

"Beberapa waktu lalu memang telah dikirim Presiden, intinya meminta untuk deadline 3 April bisa diundur. Ini yang kita perjuangkan dengan konsekuensi pemerintah sekuat tenaga membebaskan Satinah," ujar Juru Bicara Presiden Julian Adrin Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Julian menjelaskan, tim yang diketuai mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni saat ini juga masih melobi Pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban untuk meminta keringanan hukuman.

Akan tetapi, menurut Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengingatkan, diyat merupakan tanggung jawab keluarga Satinah, bukan pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah hanya bisa mengawal proses hukum, termasuk mencarikan pengacara hingga pelaku menjalani masa hukuman.

"Uang diyat yang dibayar oleh pemerintah akan menjadi preseden buruk. Uang yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan memberi kesejahteraan rakyat tidak seharusnya digunakan untuk membayar pemerasan melalui lembaga diyat," ucap Hikmahanto.

Galang dana

Sementara itu, banyak diantara artis menggalang dana untuk keluarga Satinah yang diberikan diyah hingga Rp 21 Miliar tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar menuturkan baru terkumpul Rp 11 miliar. Berarti masih kurang Rp 10 miliar. Berbagai lapisan masyarakat pun menggalang dana. Begitu juga artis seperti Melanie Subono, Charly Setia Band, Cinta Penelope, dan Julia Perez.

Muhaimin Iskandar meminta masyarakat tidak panik dan tidak ribut soal hukuman mati yang mengancam Satinah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Reaksi penggalangan dana oleh masyarakat dia nilai hanya akan meningkatkan harga diyath atau uang tebusan yang harus dibayar Satinah untuk keluarga majikan yang menjadi korban pembunuhan.

"Yang penting masyarakat tetap tenang dan tidak panik, apalagi terkesan banyak uang. Karena akan memancing harga diyath, percayalah kita akan atasi bersama," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat kemarin.

Untuk diketahui, Satinah Binti Djumadi, TKW asal Dusun Mrunten Wetan Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang kini terancam hukuman pancung di Arab Saudi, masih meringkuk di penjara menunggu nasib.

Satinah divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal. Namun Satinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya.

Satinah berangkat ke Arab Saudi untuk kedua kalinya tahun 2007 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Putusan hukuman mati dengan pancung tersebut ditetapkan 3 Maret 2014 lalu.

Pemerintah berusaha membebaskan Satinah dengan melakukan lobby kepada pemerintah Arab Saudi. Negosiasi itu membuahkan pengampunan dari raja Arab Saudi.

Sayangnya hukum yang berlaku di Arab Saudi juga mengatur bahwa pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun