Mohon tunggu...
Munawir S
Munawir S Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare

Pendidikan, Kepramukaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Panwascam Pangkajene Sosialisasi Netralitas ASN di SMPN 3 Pangkajene

30 Agustus 2023   12:53 Diperbarui: 2 September 2023   09:39 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pangkajene, 30 Agustus 2023 - Dalam rangka memastikan kelancaran dan keadilan Pemilihan Umum tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangkajene menggelar sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Sitti Nurasia selaku Wakil Kepala Sekolah, ketua dan anggota Panwascam Pangkajene, PKD Kelurahan Mappasaile, kepala sekretariat, serta staf Panwascam, dan perwakilan ASN dari SMPN 3 Pangkajene.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 10.30 hingga 11.45 WITA, ini diselenggarakan di ruang Laboratorium IPA SMPN 3 Pangkajene. Fokus utama kegiatan ini adalah mengedukasi dan mengingatkan semua pihak terkait akan pentingnya menjaga netralitas dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Dalam pidato pembuka, Ketua Panwascam Pangkajene menekankan pentingnya netralitas bagi semua pegawai ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Umum 2024. "Kita sebagai ASN harus menjaga kenetralan dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang. Kita juga harus berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindak pelanggaran yang dilakukan ASN," ujar ketua Panwascam Pangkajene.

Netralitas adalah prinsip yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 4 angka 12-15 dari Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 juga mengingatkan bahwa pegawai ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan politik praktis dalam kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Peserta sosialisasi menyampaikan banyak pertanyaan seputar kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di kalangan ASN. PKD Mappasaile, ABD MALIK, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi pengawas partisipatif. "Apabila ada pelanggaran yang dilihat, mari laporkan kepada PKD atau Panwascam dengan membawa informasi awal yang disertai bukti pelanggaran," tegasnya.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv Misnainah) menekankan pentingnya kerjasama antara panwascam, PKD, dan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilu. "Setiap informasi terkait pelanggaran akan ditelusuri dengan cermat. Jika ditemukan bukti yang nyata, panwascam akan melanjutkan proses pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi," ujarnya.

Kordiv Abd RAHIM menambahkan bahwa ASN yang memiliki keluarga yang terlibat sebagai bakal calon legislatif atau tim partai politik juga harus tetap menjaga netralitas. "Jangan aktif membantu mengkampanyekan keluarganya tersebut, untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga," tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Dengan menghindari intervensi politik praktis, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan bagi semua calon dan partai politik yang bersaing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun