Mohon tunggu...
MUNAWAR FUAD NOEH
MUNAWAR FUAD NOEH Mohon Tunggu... Dosen - Profesional, Social Entreprenuer

Bocah asli Putera daerah Pasundan Jawa Barat, terlahir asal Cibarusah Bekasi, pegiat perubahan, seorang social entrepreneur leader dengan visi besar, misi mulia dan cita luhur utk pemuliaan antar sesama, Pendiri/Pembina GSA Foundation, Pimpinan Yayasan Pesantren Ashshulaha Cibarusah, penulis buku "Indonesia: Awakening The Giant", "Kyai di Republik Maling", serta 27 buku terpublikasi lainnya, DOSEN di President University, Konsultan Corporate Social Responsibility & Good Corporate Governance, Direktur Program Dewan Masjid Indonesia Pusat, pernah bertugas diplomasi publik di mancanegara, pernah menjadi Tim Ahli Menteri Pertambangan dan Energi, Staf Khusus Menteri Kominfo RI, Asisten Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris PP DMI Pusat, Pengurus PB Nahdlatul Ulama, MUI Pusat, ICMI Pusat, terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Vice President Pemuda se Asia, Koord. Persaudaraan Anak Bangsa (Pimpinan Pemuda Lintas Agama0, Ketua Umum Senat Mahasiswa FS IAIN Jakarta, Ketua Presidium Mahasiswa Pascasarjana IAIN Jkt, buku terbarunya "Kyai di Panggung Pemilu : Dari Kyai Khos sampai Kyai High Cost", DR. Munawar Fuad Noeh, MA, lengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi Penanganan Csr di Kawasan Industri

10 Februari 2023   15:46 Diperbarui: 10 Februari 2023   15:50 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pengelolaan program TJSL, Pemda Bekasi telah menetapkan PERDA (PERDA No. 6/2015) dan PERBUP TJSL (PERBUP NO.14/2016) sebagai landasan yuridis dan operasional untuk menjalin komunikasi,  koordinasi, dan kolaborasi. Mencermati realisasi dan perkembangan program TJSL Perusahaan, terdapat sejumlah masalah: program lebih bersifat formalistik, reaktif, jangka pendek, statis, terbatas, ekslusif, parsial, seremonial, kurang tepat sasaran, terjadi tumpang tindih, diskoordinasi, dominasi/monopoli wilayah, loosing money, belum merata, tidak berkesinambungan, belum terintegrasi dengan utuh, terkadang berbasis pressure (tekanan) dan cases/problem (kasus/masalah) yang bukan kesukarelaan; sehingga terjadi mutual trust dan mutual benefit-nya belum optimal (Link: https://csr.bekasikab.go.id/)

Pelaksanaan Program TJSL Perusahaan dari sisi kebijakan publik belum diimbangi oleh adanya peningkatan layanan publik yang lebih optimal, insentif signifikan, penghargaan ataupun daya dukung yang lebih efektif dalam melipatgandakan nilai manfaat dan keuntungan yang mampu menunjukkan sinergi dan harmoni terhadap meningkatnya produktivitas, keuntungan, dan penguatan rasa aman, kenyamanan, dan suasana kondusif kinerja perusahaan dengan lingkungan.

Dalam pengelolaannya, program TJSL Perusahaan berbasis riset  yang mendasari kebijakan dan ketepatan target/ sasaran pembangunan perlu ditingkatkan untuk memadukan kepentingan dan kebutuhan perusahaan dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat/lingkungan sehingga semakin mendorong inovasi dan kreatifitas yang menyelaraskan titik temu aspirasi, kepentingan, kebutuhan dan goals-nya.

Penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kebijakannya sangat diperlukan disertai sistem audit program TJSL sekaligus peningkatan penguatan Social License disertai keterbukaan/akomodasi kehadiran lembaga profesional/Tim berkompeten dalam penguatan dan akselerasi program TJSL produktif dan berkesinambungan yang relevan dengan program lokal, nasional, dan program global (Sustainable Development Goals)

OPSI-OPSI KEBIJAKAN

Sejumlah opsi kebijakan dapat ditempuh melalui berbagai upaya sebagai berikut :

 Memperkuat dan mengembangkan kepercayaan, transparansi, dan kemitraan yang saling bermanfaat melalui audit CSR dan sistem social license. Meningkatkan sinergi dan integrasi kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan,  dan pelaporan secara akuntabel dan auditable berbasis good governance dan good corporate governance. Memperkuat dan memperluas multi-stakeholders collaboration di lingkungan/antar pemerintah, TNI/POLRI, parlemen, pengusaha, dan masyarakat, termasuk komunitas dan jaringan media, termasuk komunitas masyarakat WNA di Bekasi. Menyediakan sumber data, informasi, dan pemetaan sosial yang mutakhir, inovasi/kreatifitas berbasis riset dan basic need  dalam Digital System. Meningkatkan insentif, layanan prima, rewads, awards, dan mutual benefit /addit values menjadi profit/benefit perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan. Mengembangkan peran Kepala Daerah/Pejabat Pemda sebagai Para Diplomasi dalam kerjasama dengan perusahaan nasional dan global / sister city (Diplomasi ekonomi, diplomasi perdagangan, dan diplomasi komersial)

DASAR  PERTIMBANGAN 

Beberapa produk perundangan dan peraturan yang menjadi dasar dapat disebutkan : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Permensos Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Berdasarkan pemikiran, pertimbangan dan dasar tersebut, perlu direkomendasikan kebijakan dan implementasi program sebagai solusi sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun