Mohon tunggu...
Munasyaroh Fadhilah
Munasyaroh Fadhilah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger, freelance, pengajar rumahan

Tulisan lainnya bisa dibaca di https://munasya.com dan https://bintangbrilliant.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sisi Lain Omnibus Law yang Perlu Diketahui

20 Juli 2020   06:00 Diperbarui: 20 Juli 2020   06:21 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, Omnibus Law diharapkan dapat dijadikan sebagai bentuk antisipasi atas sejumlah gejolak ekonomi yang berat di tahun ini dan tahun-tahun mendatang yang penuh tantangan. 

Sisi positif Omnibus Law Ketenagakerjaan

Omnibus Law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja. Banyak yang menganggap keberadaannya merugikan tenaga kerja Indonesia. Namun dibalik semua itu, dampak positif dari keberadaannya tidak bisa diacuhkan. 

Salah satu sisi positif yang bisa didapatkan para pekerja dari adanya Omnibus Law adalah semakin luasnya lapangan kerja. Jika investasi lebih mudah masuk Indonesia, nantinya akan muncul perusahaan-perusahaan modal asing baru yang nantinya membutuhkan tenaga kerja lokal. Lapangan-lapangan kerja baru akan tercipta sehingga mengikis gelombang pengangguran di Indonesia. Para pekerja muda juga jadi lebih mudah mendapatkan pekerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada sebuah kesempatan mengatakan disinformasi terkait Omnibus Law, salah satunya adalah penghilangan upah minimum. Omnibus Law justru mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Program itu mencakup pemberian uang saku, pelatihan vokasi, dan jaminan atau akses penempatan. Poin-poin baru tersebut telah belum diatur dalam UU no. 13 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, serangan gelombang tenaga kerja asing dapat dibendung, karena Omnibus Law menerapkan aturan berlapis perekrutan tenaga kerja asing dan memperioritaskan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya boleh diberikan untuk jabatan tertentu yang sesuai ahlinya, sehingga ada transfer of knowledge kepada pekerja lokal.

Masih menurut Menteri Ketenagakerjaan, istirahat pekerja telah diatur dalam Omnibus Law. Yakni Dalam pasal 79 yang menyatakan bahwa perusahaan harus mengatur libur dan waktu istirahat pekerja, bukan hanya mengatur mengenai cuti tahunan saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun