Pilkada serentak 2020 akan diadakan pada pertengahan tahun ini. Di Indonesia, pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat. Peserta pilkada merupakan pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Namun ketentuan ini diubah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tertulis bahwa para peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan melaksanakan perayaan besar ini pada tahun 2020. Salah satunya adalah kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Bupati Berau saat ini, H. Muharram telah mempersiapkan semua persiapan untuk pesta demokrasi di Bumi Batiwakkal itu sendiri.
Muharram beserta timnya telah menyiapkan dana hibah sebesar Rp 54 miliar untuk Pilkada Berau yang kemudian dialokasikan ke beberapa lembaga yang mendukung pelaksanaan Pilkada Berau pada tahun 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H