Kabupaten Berau, H. Muharram mengadakan rapat guna menindaklanjuti instruksi presiden terkait keringanan kredit bagi sejumlah sektor UMKM dikarenakan adanya wabah corona yang merebak saat ini.
BupatiPihak pemerintah daerah telah menerima surat resmi yang dikirim oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan instruksi tersebut. Hal ini jelas dapat meringankan pelaku UMKM yang nantinya akan diberikan keringanan dalam pembayaran bunga, perpanjangan angsurang, hingga keringanan untuk menyetor hingga keadaan berlangsung normal kembali.
Keringanan ini dinyatakan Muharram harus melalui beberapa tata cara yang dilakukan seperti pelaporan nasabah hingga survei lapangan untuk meninjau apa yang dialami debitur ditengah pandemik covid-19 ini.
Hal ini dilakukan agar program tepat sasaran dan jelas. Nantinya pihak bank akan mempelajari, dan jangan sampai terjadi miskomunikasi antar nasabah dan pihak bank karena tidak ada informasi yang jelas sebab hal ini harus melalui proses verifikasi dan evaluasi perbankan.