Review Buku: Pengantar Sosiologi Hukum Karya Dr. Yahman, S.H.,M.H
IDENTITAS BUKU
Judul Buku : Pengantar Sosiologi Hukum
Penulis : Dr. Yahman, S.H.,M.H
Penerbit : CV. Jakad Media Publishing
ISBN : 978-623-7681-73-1
Tahun : 2020
Ukuran : 15,5 X 23 cm
Halaman : vi + 88 hlm
IDENTITAS DIRI
Nama : Muna Hamidah
Nim : 222111296
Kelas : 5H
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Buku "Pengantar Sosiologi Hukum" karya Dr. Yahman, S.H., M.H. adalah sebuah karya yang komprehensif dan mendalam dalam bidang sosiologi hukum. Buku ini membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum, serta mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Buku ini juga menjelaskan manfaat mempelajari sosiologi hukum, karakteristik sosiologi hukum, dan pengaruh dari berbagai disiplin ilmu yang terkait. Buku ini sangat berguna bagi para sarjana hukum dan sosiologi yang ingin memahami lebih dalam tentang hubungan antara masyarakat dan hukum.
Bab I Pendahuluan
Pada bab I buku "Pengantar Sosiologi" Hukum karya Dr. Yahman, S.H., M.H dimulai dengan pendahuluan tentang Sosiologi Hukum. Buku ini menjelaskan mengenai definisi dasar tentang sosiologi hukum, menjelaskan bahwa sosiologi hukum merupakan studi yang mengkaji hukum sebagai fenomena sosial. Dr. Yahman menjelaskan bahwa hukum tidak hanya dilihat sebagai norma yang berdiri sendiri, tetapi juga sebagai hasil dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh budaya, politik, ekonomi, dan faktor-faktor lainnya.
Memahami sejauh mana hukum diterima dan dipatuhi oleh masyarakat serta mengevaluasi efektivitasnya. Mampu menggambarkan pengaruh dan dampak dari pelaksanaan hukum, baik dari segi positif maupun negatif terhadap masyarakat. Manfaat mempelajari sosiologi hukum sangat beragam, karena sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Pada bab I ini dijelaskan juga mengenai pentingnya mata kuliah sosiologi hukum, dengan mempelajri sosiologi hukum akan memperoleh kemanfaatan yaitu mampu membukan wawasan proses berpikir untuk melihat persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Memiliki kemampuan untuk melihat bagaimana hukum yang berlaku di suatu negara dan masyarakat, dengan memahami keselarasan antara ilmu sosiologi dan hukum yang diterapkan dalam kehidupan sosial.
Bab II Peristilahan Sosiologi Hukum
Bab ini menekankan bahwa penerapan hukum tidak dapat dipisahkan dari pengaruh sosial. Masyarakat memiliki peran penting dalam mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan dipahami. Penulis menguraikan bahwa norma-norma sosial dapat berinteraksi dengan hukum formal. Norma-norma ini dapat mempengaruhi perilaku masyarakat dan bagaimana mereka memahami dan menerapkan hukum. Bab ini memberikan analisis tentang perilaku masyarakat terkait hukum. Penulis menekankan bahwa perilaku ini dipengaruhi oleh kombinasi antara hukum formal dan norma-norma sosial. Penulis juga membahas tentang keadilan dalam konteks sosiologi hukum. Keadilan tidak hanya berarti penerapan hukum yang adil secara formal, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang ada.
Bab III Objek Kajian Sosiologi Hukum
Penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga pada pengaruh sosial yang membentuk hukum dan perilaku masyarakat.Sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum secara formal, tetapi juga memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Ini melibatkan analisis perilaku masyarakat, nilai-nilai budaya, sistem politik, dan kepastian hukum yang berkeadilan[.Obyek formal dalam sosiologi hukum merujuk pada hukum yang tertulis dan berlaku secara resmi. Ini mencakup peraturan perundang-undangan, Obyek formal dalam sosiologi hukum merujuk pada hukum yang tertulis dan berlaku secara resmi. Ini mencakup peraturan perundang-undangan, undang-undang, dan aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga hukum lainnya. Obyek materiil dalam sosiologi hukum melibatkan hukum yang tidak tertulis dan berlaku dalam masyarakat. Ini mencakup norma-norma sosial, adat istiadat, dan kebiasaan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bab IV karakteristik Sosiologi Hukum
Pada bab ini Penulis menyertakan contoh kasus Nurhayati yang memberikan ilustrasi nyata tentang kurangnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Ini membantu memperkuat argumen. Menyoroti bahwa masyarakat bisa menjadi korban jika ada kepentingan pribadi dalam penegakan hukum, yang memperlihatkan kepekaan sosial. Pada bab ini juga membahas tentang membahas pentingnya keseimbangan hukum dalam masyarakat. Penjelasannya sudah cukup baik, namun akan lebih kuat jika diberi contoh konkret tentang metode atau program sosialisasi yang telah berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. membahas bagaimana hukum sering kali tertinggal dari dinamika sosial yang terus berkembang. Contoh kasus tragedi bom Bali digunakan sebagai ilustrasi bahwa peraturan terkait terorisme belum cukup tanggap terhadap ancaman yang muncul. Secara keseluruhan, pada bab ini memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum di masyarakat. Namun, untuk lebih kuat, bisa disertakan lebih banyak contoh dan data empiris serta solusi yang lebih konkret terkait permasalahan yang diangkat.
Bab V Teori-Teori Sosiologi Hukum
Bab lima dalam buku ini membahas tentang teori sociological jurisprudence, yang merupakan salah satu teori utama dalam sosiologi hukum. Teori ini dikembangkan oleh Eugen Ehrlich, yang berpendapat bahwa hukum yang diciptakan senantiasa menyesuaikan dengan aturan yang ada di dalam masyarakat atau yang dikenal sebagai "living law" (hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang gampang dihilangkan). Pada bab lima juga membahas teori utilitarianisme, yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham. Teori ini berpendapat bahwa hukum harus dibuat untuk memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada sebanyak mungkin orang.
Pandangan Aristoteles yang dikutip di sini relevan, namun bisa diperkuat dengan menjelaskan konteks dari teori etisnya. Misalnya, ketika menyebutkan Ilustitia est constans et perpetua ius suum cuique tribuere, bisa disertakan interpretasi yang lebih dalam tentang bagaimana hal ini relevan dengan topik utama, yakni hubungan antara hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Bab VI Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia
Pada bab enam ini membahas mengenai lahirnya sosiologi hukum, menjelaskan bagaimana sosiologi hukum mulai berkembang di Indonesia dan pengaruhnya terhadap pemahaman hukum dalam konteks sosial. Membahas peran hukum adat, menguraikan pentingnya hukum adat dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa adat berfungsi dalam masyarakat. Pada bab ini juga terdapat contoh praktis yaitu, ilustrasi penggunaan hukum untuk mengubah pola perilaku, seperti larangan poligami, menunjukkan dampak langsung hukum terhadap perubahan sosial. Bab ini menegaskan bahwa hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang saling bergantung dan dinamis.
Kesimpulan
Salah satu bagian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang bagaimana hukum berperan sebagai alat kontrol sosial dan alat perubahan sosial. Dr. Yahman memberikan contoh bagaimana hukum dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat, namun di sisi lain, hukum juga bisa digunakan untuk memperkuat struktur kekuasaan tertentu. Penulis menguraikan beberapa pendekatan sosiologis utama dalam mempelajari hukum, termasuk teori fungsionalis, teori konflik, dan interaksionisme simbolik. Masing-masing pendekatan ini membantu pembaca memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial tertentu.