Mohon tunggu...
Muna Hamidah
Muna Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

“Pekerjaan yang menyenangkan adalah hobi yang dibayar”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Positivisme: Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

25 September 2024   15:34 Diperbarui: 25 September 2024   16:05 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang kejaksaan memberikan kewenangan pada jaksa agung dalam hal penyampingan perkara untuk kepentingan umum atau biasa disebut dengan deponering, sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 35 huruf C undang-undang nomor 16 tahun 2004 yang disebutkan bahwa jaksa diberikan tugas dan kewenangan khusus dalam pengesampingkan perkara untuk kepentingan umum, pengesampingan perkara ini merupakan pengimplementasian dari asas opportunitas dengan melihat berbagai pertimbangan pendapat dari badan kekuasaan Negara yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut.

Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang merupakan tokoh penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. Namun, Jaksa Agung memutuskan untuk melakukan deponering, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan umum.

Analisis Positivisme Hukum

Dalam konteks positivisme hukum, keputusan deponering ini dapat dilihat sebagai tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku, karena Jaksa Agung memiliki prerogatif untuk menghentikan proses hukum berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat. Positivisme menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan sosial.
Namun, kritik muncul ketika keputusan ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan politik. Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi individu dengan kekuasaan, sementara mereka yang lemah sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang sama. Dalam hal ini, positivisme hukum mungkin gagal memberikan keadilan substantif dan menciptakan kesenjangan dalam penegakan hukum.

Madzhab Hukum Positivisme

Hukum Positivisme: Hukum positivisme berfokus pada norma-norma yang tertulis dan berlaku secara formal, tanpa memperhatikan moralitas. Dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan oleh kedua tokoh tersebut dipandang melalui peraturan dan undang-undang yang ada.
Proses Hukum: Kasus ini melibatkan proses hukum yang formal, di mana aparat penegak hukum menerapkan hukum yang ada. Positivisme menekankan bahwa hukum harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi nilai-nilai moral.
Pelanggaran Wewenang: Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, hal ini akan merujuk pada pelanggaran terhadap norma hukum yang ada, dan konsekuensi hukumnya akan ditentukan oleh aturan yang berlaku.

Argument Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Sumber Hukum: Hukum sah kalau dikeluarin lembaga resmi, kayak DPR dan pemerintah. Hukum ditentukan undang-undang, bukan moral atau agama.
Pemisahan Hukum dan Moral: Hukum harus dipisah dari moral. Jadi, undang-undang tetap berlaku meski dianggap tidak adil, asal sudah sah.
Kepastian Hukum: Fokus positivisme itu pada kepastian hukum. Dengan aturan yang jelas, orang bisa ngerti hak dan kewajibannya, jadi stabilitas sosial terjaga.
Penerapan Hukum: Hakim dan penegak hukum harus terapkan hukum sesuai undang-undang. Moral tidak boleh memengaruhi keputusan.
Reformasi Hukum: Hukum di Indonesia terus berubah. Menurut positivisme, perubahan harus lewat proses resmi, bukan seenaknya.

REFERENSI: 

Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance P-ISSN: 2797-9598 | e-ISSN: 2777-0621

Vol. 2 No. 2 Mei - Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun