Hari Bela Negara diperngati setiap tanggal 19 Desember sebagai momentum memperingati jasa para pahlawan dalam menghadapi agresi militer Belanda II pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
Pada peringatan Hari Bela Negara ke - 73 pada tanggal 19 Desember 2021 yang bertema "Semangat Bela Negaraku, Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh" Preseiden Joko Widodo menyampaikan pesan kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat bela negara.
"Kobaran semangat ini tentu berasal dari seluruh komponen bangsa mulai dari prajurit TNI, polisi, pegawai, petani, pedagang kecil, nelayan, ulama, santri, mahasiswa, pekerja, buruh, dan elemen rakyat yang lainnya," demikian amanat Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengimbau agar peringatan Hari Bela Negara ke-73 tahun 2021 ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat bersama dalam membela negara dan membangun bangsa, salah satu wujudnya adalah bahu membahu dalam menghadapi pandemi dan memanfaatkan kesulitan ini menjadi sebuah lompatan kemajuan.
"Tantangan yang kita hadapi ini tidaklah mudah. Situasi ini memerlukan daya juang kita sebagai bangsa, yang memerlukan kerja keras bersama agar mampu melewati masa sulit ini. Semua negara tengah berlomba-lomba untuk menjadi pemenang dalam perang melawan Covid-19," imbau Presiden Jokowi.
Lantas apa saja peran kita sebagai bangsa Indonesia?
Jika memperhatikan amanat Presiden Jokowi diatas sebagai bangs kita dapat berperan dalam bela negara melalui profesi kita masing -- masing. Seluruh elemen bangsa mulai dari level akar rumput sampai dengan konglomerat atau pejabat negara dapat berperan dalam bela negara sesuai dengan kemampuannya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) contohnya kita dapat berperan dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan peran dan Kedudukan ASN dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.
Merujuk pada Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apapun profesi yang kita miliki seyogyanya kita tetap memiliki semangat nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam momentum Hari Bela Negara kita harus bekerja sebaik baiknya dan tetap memiliki semangat bela negara sebagai bentuk terimakasih terhadap para pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H