Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Awas Ada Sanksi! Pemilik Hotel atau Penginapan Wajib Melaporkan Keberadaan Orang Asing Melalui APOA

17 Desember 2021   09:15 Diperbarui: 17 Desember 2021   09:27 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian jika Pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan Lainnya tidak melaporkan keberadaan Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah.

"Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)" (UU/6/2011 Pasal 117).

Untuk memudahkan penjamin Pemilik/Pengurus tempat penginapan dan perorangan dalam melaporkan keberadaan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berinovasi menciptakan suatu sistem pelaporan Orang Asing secara daring berbasis website yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pemilik/Pengurus tempat penginapan dapat melakukan pendaftaran dan pelaporan orang asing melalui link https://apoa.imigrasi.go.id/ dengan mempelajari panduan yang dapat diunduh langsung di halaman website tersebut dan jika memerlukan bantuan dapat menghubungi Kantor Imigrasi terdekat.

Dan kabar baiknya APOA kini sudah bertransformasi memasuki versi kedua yang lebih mudah diakses hanya dengan scan barcode karena sudah berbasis mobile. Untuk melaporkan keberadaan Orang Asing Kini pengurus penginapan/hotel tinggal melakukan scan pada barcode yang ada pada paspor Orang Asing dan yang langsung terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Imigrasi.

Jadi dengan segala kemudahan ini tidak ada lagi alasan bagi Pemilik/Pengurus tempat penginapan/hotel untuk tidak melaporkan keberadaan Orang Asing yang menginap di tempatnya. Dengan melaporkan keberadaan Orang Asing secara rutin selain terhindar dari denda atau hukuman pidana sesuai ketentuan Undang -- Undang, Pemilik/Pengurus tempat penginapan/hotel juga telah berkontribusi bagi kedaulatan Negara kita Indonesia.

Ayo Laporkan keberadaan Orang Asing disekitar kita dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing Asing Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Referensi:

UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun