Secara umum uang elektronik dibedakan dua jenis yaitu uang elektronik bentuk kartu dimana identitas pemegang terdaftar dan tercatat pada penerbit atau ter-registrasi serta uang elektronik bentuk kartu yang tanpa identitas pemegang. Selain itu, ada pula uang elektronik yang menggunakan telepon seluler sebagai medium penyimpanannya.
Â
Keunggulan uang elektronik bersifat praktis karena kita tidak perlu membawa fisik uang. Keunggulan lainnya adalah transaksi lebih cepat, tinggal menempel kartu dan tidak perlu menghitung lembar demi lembar uang. Keunggulan selanjutnya adalah kita bisa melacak setiap pengeluaran sehingga memudahkan dalam mengelola keuangan.
Â
Adapun kekurangan uang elektronik diantaranya adalah tidak semua penyedia barang dan jasa dapat menerima transaksi elektronik, apalagi di pedesaan dan pasar tradisional. Uang elektronik ini juga mempunyai risiko hilang dan rusak, apalagi jika kita memasukkan nilai uang dalam jumlah besar, maka sekali kartu itu rusak atau hilang, maka hilanglah semua uang kita.
Â
Hukum muamalah uang elektronik.
Â
Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang. Dalam perspektif syariah hukum uang elektronik adalah halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah; setiap transaksi dalam muamalah pada dasaarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram.
Â
Oleh karena itu uang elektronik harus memenuhi criteria dan ketetentuan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang akan diterangkan selanjutnya dalam tulisan ini. Faktor lainnya yang menjadi alasan kehalalan uang elektronik adalah, karena adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik, dan pertimbangan banyaknya kemaslahatan yang ada di dalamnya.