Mohon tunggu...
Mulyono Atmosiswartoputra
Mulyono Atmosiswartoputra Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan PNS

Belajar merangkai kata agar pelajaran tak hilang sia-sia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyambut Gembira Hajat Besar Negara

14 Februari 2024   08:10 Diperbarui: 14 Februari 2024   08:36 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, Bangsa Indonesia sedang melaksanakan hajat besar. Hajat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Warga Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari warga negara Indonesia, menyambut gembira proses pemilihan calon pemimpin negeri ini. Beberapa hari yang lalu warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapat Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau Model C Pemberitahuan-KPU atau C6. Dengan membawa Surat Pemberitahuan ini, pemilih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat yang ditunjuk dalam Surat Pemberitahuan tersebut untuk memilih calon pemimpin sesuai pilihan masing-masing.

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak terdaftar dalam DPT, apakah boleh ikut memilih? Jawabnya: pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Calon pemilih yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT, maka akan menjadi atau masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, yakni KTP elektronik, tapi belum terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di Perumahan Daru Indah, terdapat empat TPS, yakni TPS 13, 14, 15, dan 16. TPS 13 pemilihnya berasal dari warga Rukun Tetangga (RT) 14 dan sebagian warga RT 13, TPS 14 pemilihnya berasal dari warga RT 22 dan sebagain warga RT 13, TPS 15 pemilihnya berasal dari warga RT 24 dan sebagian warga RT 26, dan TPS 16 pemilihnya berasal dari warga RT 15 dan warga RT 03.


Pada Pemilu tahun ini, ada tiga pasang calon presiden dan wakil presiden, yakni pasangan nomor urut: (1) Anies Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, (2) Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka, dan (3) Ganjar Pranowo dengan M. Mahfud MD. Sementara partai yang mengikuti Pemilu kali ini ada 24, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
20.Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
Dari 24 partai tersebut, enam di antaranya adalah partai lokal Aceh, yakni partai nomor 18-23.

Siapapun yang menjadi pilihan kita, baik untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD, tentunya kita semua berharap semoga Pemilu tahun 2024 berjalan dengan aman, damai, jujur, dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun