Mohon tunggu...
Mulyono Ardiansyah
Mulyono Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Pelatih Olimpiade Sains Indonesia

Mulyono Ardiansyah, seorang penulis yang suka mengeksplorasi berbagai tema kehidupan melalui kata-kata. Ia berusaha menciptakan cerita yang dapat menggugah emosi dan pemikiran pembaca. Ia berharap dapat menyentuh hati pembaca dan mengajak mereka merenungkan makna di balik setiap peristiwa. Terima kasih atas kesempatan ini untuk berbagi cerita. Kalian bisa lihat aktivitasnya di ig @kingrasastra sekaligus sedikit prestasi kecilnya yang masih tersimpan.

Selanjutnya

Tutup

Home

Mampukah Badan Bank Tanah menjadi Katalis Pengelolaan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia?

26 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:15 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lahan, di mana hal ini merupakan isu krusial yang memengaruhi pembangunan sosial ekonomi. Pembentukan Badan Bank Tanah (BPL) berdasarkan Undang-Undang tentang Penciptaan Lapangan Kerja menandai langkah penting untuk mengatasi in-efisiensi penggunaan lahan dan memastikan distribusi yang adil. Namun kesadaran dan dukungan publik terhadap lembaga tersebut masih rendah. Dengan melibatkan masyarakat dan memanfaatkan komunikasi yang transparan, BPL dapat mengubah pengelolaan lahan menjadi sarana untuk kesejahteraan masyarakat. Maka sangat penting untuk mengeksplorasi potensi BPL melalui basis data, membahas sebuah mekanisme, tantangan, juga prospeknya berdasarkan studi terkini.


Memahami Peran Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah merupakan entitas pemerintah yang bertugas mengelola, memperoleh, dan mendistribusikan kembali tanah untuk mengoptimalkan penggunaannya demi kesejahteraan publik (Prasetyo dkk., 2023). Pada tahun 2022, Kementerian Agraria melaporkan bahwa 52% lahan pertanian kurang dimanfaatkan karena klaim yang tumpang tindih dan perencanaan yang buruk. Hal ini menyoroti urgensi tata kelola lahan yang terkoordinasi.

Menurut Rachman dan Santoso (2021), tujuan inti LBA meliputi pengamanan lahan untuk infrastruktur, perumahan, dan konservasi lingkungan. Tujuan-tujuan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 11 (kota dan masyarakat yang berkelanjutan) dan SDG 15 (kehidupan di darat). Partisipasi publik dalam mencapai tujuan-tujuan ini sangat penting, karena penelitian menunjukkan bahwa inisiatif yang didukung masyarakat meningkatkan tingkat keberhasilan proyek hingga 40% (Nugroho & Sari, 2020).

Meskipun memiliki niat yang menjanjikan ini, LBA menghadapi skeptisisme, yang sering kali berakar pada pengetahuan publik yang terbatas. Data dari Lembaga Survei Indonesia (2023) mengungkapkan bahwa 64% warga tidak mengetahui keberadaan lembaga tersebut. Oleh karena itu, menumbuhkan kesadaran melalui pendekatan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan misi LBA.


Tantangan dalam Pengelolaan Lahan dan Perlunya Reformasi

Masalah pengelolaan lahan di Indonesia bermula dari ketidakadilan sejarah. Sekitar 60% kepemilikan lahan terpusat di antara 10% populasi (Rachmat & Haris, 2020). Ketimpangan tersebut memperburuk ketegangan sosial dan menghambat pembangunan. Di daerah pedesaan, klaim lahan yang tumpang tindih menyumbang 30% sengketa yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Indonesia pada tahun 2021 (Sulistyo et al., 2022).

Badan Pertanahan mengatasi ketimpangan ini dengan memprioritaskan redistribusi lahan kepada masyarakat yang kurang terlayani. Namun, keberhasilannya bergantung pada penanggulangan inefisiensi administratif dan korupsi. Menurut Wibowo et al. (2022), hampir 15% sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2019 melibatkan penyimpangan, yang mengakibatkan sengketa hukum. Mengintegrasikan teknologi, seperti blockchain untuk pendaftaran tanah, dapat mengurangi tantangan ini. Studi oleh Kurniawan dan Setiawan (2021) menunjukkan bahwa blockchain mengurangi kesalahan transaksi hingga 25%, sehingga dapat meningkatkan transparansi.

Selain itu, mengatasi degradasi lingkungan merupakan bagian integral dari reformasi pengelolaan lahan. Indonesia kehilangan sekitar 685.000 hektar hutan setiap tahunnya akibat penebangan liar dan pertanian yang tidak diatur (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2023). Inisiatif konservasi LBA harus mengintegrasikan proyek reboisasi yang dipimpin masyarakat, yang telah terbukti meningkatkan tutupan hutan hingga 12% dalam waktu lima tahun (Hadi & Permata, 2020).


Melibatkan Masyarakat menjadi Jalan Menuju Keberhasilan

Partisipasi publik merupakan landasan pengelolaan lahan berkelanjutan. Studi menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. Misalnya, penelitian oleh Putri et al. (2021) mengungkapkan bahwa reformasi lahan yang digerakkan oleh masyarakat meningkatkan kepercayaan sosial hingga 35%. Kepercayaan ini sangat penting untuk mengurangi konflik, yang merupakan hambatan signifikan bagi keberhasilan LBA.

Pendekatan berbasis masyarakat juga memperkuat dampak sosial ekonomi dari redistribusi tanah. Data dari Rahman dan Wijaya (2022) menunjukkan bahwa rumah tangga yang menerima redistribusi tanah mengalami peningkatan pendapatan sebesar 20% dalam waktu dua tahun. Program LBA harus menggabungkan skema keuangan mikro dan pelatihan pertanian untuk memaksimalkan manfaat ini.

Untuk meningkatkan keterlibatan, LBA dapat menggunakan platform digital. Aplikasi seluler yang dirancang untuk pembaruan waktu nyata tentang ketersediaan dan sengketa tanah telah efektif di India dan Rwanda, mengurangi waktu pemrosesan klaim hingga 50% (Sharma et al., 2020). Mengadopsi alat serupa di Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik.


Rekomendasi Kebijakan dan Arah Masa Depan

Agar Badan Bank Tanah dapat mencapai tujuannya, maka harus mengadopsi pendekatan yang inklusif dan transparan. Kebijakan harus menekankan pada:

  • Integrasi Teknologi: Penerapan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan blockchain dapat memperlancar pencatatan tanah. Penelitian menunjukkan bahwa pemetaan SIG mengurangi sengketa tanah hingga 18% (Yusuf & Arifin, 2023).
  • Pemantauan dan Evaluasi: Pembentukan komite pengawasan independen dapat memastikan akuntabilitas. Mekanisme tersebut mengurangi penipuan hingga 12% dalam program serupa di Malaysia (Aziz & Hassan, 2020).
  • Pengelolaan Lingkungan: Berkolaborasi dengan masyarakat setempat untuk proyek reboisasi dan konservasi akan meningkatkan keberlanjutan. Studi menunjukkan bahwa wilayah dengan partisipasi masyarakat aktif mencapai 95% kepatuhan terhadap tujuan konservasi (Nurhayati & Widodo, 2021).
  • Kampanye Pendidikan dan Kesadaran: Program penjangkauan publik yang menjelaskan tujuan dan manfaat LBA menjadi sangat penting. Kampanye percontohannya seperti di Jawa Timur yang dapat meningkatkan kesadaran publik hingga 27% dalam waktu enam bulan (Handayani & Kusuma, 2022).


Kesimpulan

Badan Bank Tanah berpotensi merevolusi pengelolaan tanah di Indonesia, mengatasi ketidakadilan sejarah, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Namun, keberhasilannya bergantung pada kesadaran publik dan keterlibatan masyarakat. Dengan menerapkan kebijakan berbasis bukti nyata dan memanfaatkan teknologi, Badan Bank Tanah dapat mengubah pengelolaan tanah menjadi alat untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagai warga negara, kita memiliki kekuatan untuk mendukung dan membentuk transformasi ini, memastikan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera untuk masa mendatang.


Referensi

Aziz, N., & Hassan, R. (2020). Fraud prevention in land administration: Lessons from Malaysia. Journal of Public Administration Research, 15(3), 155-170.

Hadi, A., & Permata, S. (2020). Reforestation strategies for Southeast Asia. Journal of Environmental Studies, 14(2), 123-137.

Handayani, E., & Kusuma, T. (2022). Impact of awareness campaigns on public participation. Journal of Regional Development, 18(4), 233-245.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Annual report on deforestation in Indonesia. Ministry of Environment and Forestry Publications.

Kurniawan, F., & Setiawan, R. (2021). Blockchain applications in land registries. International Journal of Information Systems, 9(3), 89-102.

Nugroho, A., & Sari, D. (2020). Community engagement in sustainable development. Asian Journal of Public Policy, 10(2), 88-104.

Nurhayati, L., & Widodo, S. (2021). Conservation compliance through local involvement. Journal of Ecology and Society, 12(1), 98-112.

Prasetyo, M., et al. (2023). Land governance in Indonesia: A critical review. Indonesia Development Journal, 21(1), 45-67.

Putri, R., et al. (2021). The role of public participation in land management. Urban Studies Review, 19(3), 456-470.

Rachman, M., & Santoso, Y. (2021). Equity in land redistribution. Journal of Agrarian Studies, 17(2), 34-56.

Rachmat, D., & Haris, L. (2020). Land ownership inequality in Indonesia. Indonesian Economic Review, 14(2), 77-94.

Rahman, T., & Wijaya, N. (2022). Economic impacts of land redistribution. Journal of Development Economics, 8(4), 98-114.

Sharma, R., et al. (2020). Digital innovations in land administration. International Journal of Land Use Policy, 28(3), 99-112.

Sulistyo, H., et al. (2022). Conflict resolution in land disputes. Asian Conflict Studies, 15(1), 67-89.

Wibowo, A., et al. (2022). Administrative challenges in land certification. Journal of Indonesian Law Studies, 12(2), 156-178.

Yusuf, F., & Arifin, M. (2023). GIS mapping and its effectiveness. Geospatial Journal, 19(2), 145-163.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun