Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Link SSCASN Belum Bisa Dibuka, Jadwal PPPK Guru Menunggu Panselnas

25 Oktober 2022   22:25 Diperbarui: 25 Oktober 2022   23:03 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Sampai saat ini link untuk pendaftaran PPPK Guru masih belum bisa dibuka, merujuk jadwal sebelumnya yang rencananya akan dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022. 

Hari ini saat menulis artikel ini link pendaftarannya masih belum bisa dibuka, kata teman-teman guru yang sudah menunggu untuk pembukaan seleksi Calon PPPK tahun 2022 ini. Seperti gambar diatas pada laman PPPK Guru tampilan progres sudah samapai pada persiapan pendaftaran akan tetapi ada keterangan "Mohon menuggu. 

Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi". Pembukaan yang sudah ditunggu oleh ribuan guru ini belum bisa diakses dan dilihat oleh calon pendaftar baik dari kategori P1, P2, P3 dan umum. Padahal seleksi ini sudah ditunggu oleh semua guru honorer apalagi yang sudah kategori P1 (Lulus Passing Grade). Semoga seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini segera dibuka dan diikuti oleh bapak dan ibu guru.

Sumber : Instagram/nunuksuryani
Sumber : Instagram/nunuksuryani

Pernyataan mohon menunggu pengumuman jadwal seleksi PPPK Guru dari BKN juga diposting oleh  Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek ibu Nunuk Suryani melalui akun IG Pribadinya seperti gambar diatas. Dengan melihat pada laman PPPK Guru dan postingan ibu Nunuk Suryani ini bisa dipastikan bahwa jadwal akan berubah lagi. 

Postingan jadwal yang ada pada laman PPPK Guru juga sudah hilang yang awalnya ada postingannya. Pada seleksi PPPK Guru tahun ini memang agak sedikit berbeda dengan tahun 2021, karena pada tahun 2022 ini ada beberapa kategori/Prioritas.

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2021 dan memenuhi ambang batas yaitu THK-II, Guru Non ASN Lembaga Negeri, Lulusan PG dan Guru Swasta yang memenuhi ambang batas. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori prioritas I.

Pelamar Prioritas III merupakan Guru Non ASN yang tidak termasuk dalam guru non asn kategori pelamar Prioritas I disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki riwayat keaktifan mengajar minimal 3 tahun. Sedangkan Pelamar Umum adalah Pelamar yang terdaftar pada Dapodik dan Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun