Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kartu Visual ASN PNS dan PPPK, Begini Cara Cetaknya

9 September 2022   23:08 Diperbarui: 9 September 2022   23:12 1823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://mysapk.bkn.go.id/

Setelah anda yakin anda bisa klik cetak langsung melalui printer anda atau dengan cara unduh kartunya lalu bisa dicetak manual. Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang kartu Aparatur Sipil Negara (ASN) semua ASN wajib cetak kartu visual ASN ini baik status PNS maupun PPPK. Pada kartu ASN Virtual terdapat 11 digit angka yang terdiri dari 4 angka pertama kode tahun pengangkata PNS atau PPPK dan 7 digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS dan PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama. Pada kartu Virtual ASN ini juga terdapat QR Code yang berisi Nama ASN, Nomor NIP/PPPK, TMT PNS/PPK, Instansi Kerja, Status Kepegawaian, Nomor Seri Kartu dan tanggal penerbitan kartu. Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara dan kartu ini berfungsi sebagai kelengkapan data administrasi. Semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu guru tentang cara cetak kartu Virtual ASN ini dan bisa dishare jika bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun