Status validasi tunjangan profesi anda tahun 2022-2023 pada hari ini 8 September 2023 masih berstatus TIDAK VALID? Jangan berkecil hati dulu karena semua masalah pasti ada solusinya.Â
Hasil info GTK seperti gambar diatas adalah contoh status validasi yang tidak valid baik guru maupun kepala sekolah. akan tetapi ada perbedaan status tidak valid dari kepala sekolah dan guru. Karena saat ini kepala sekolah tidak ada beban mengajar diganti dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang sudah diakui 24 jam linear. jadi kepala sekolah tidak usah mengajar sudah mendapat jam sebanyak 24 jam mengajar.
Sekarang kita bahas hasil info GTK milik kepala sekolah yang belum valid seperti gambar diatas, yaitu disebabkan oleh beban mengajar yang masih silang dan kelengkapan data yang masih tanda seru kuning. untuk beban mengajar yang masih silang merah atau dalam keterangannya masih dalam perhitungan kebutuhan guru/perbaikan data itu disebabkan memang saat ini masih proses update.Â
Seperti tahun-tahun kemarin bahwa validasi milik kepala sekolah memang agak terlambat karena masih validasi info GTK guru. Jadi untuk saat ini yang berstatus sebagai kepala sekolah memang belum valid dan menunggu proses update.Â
Jika sampai saat nanti masih belum valid juga maka operator dapodik wajib mengisi tugas tambah Tendik tersebut sebagai kepala sekolah dan melakukan sinkron ulang dapodik sampai berhasil dan terupdate status VALID.
Untuk info GTK guru kelas maupun guru mapel hal yang sering menjadi tidak valid adalah pada beban jam mengajar, biasanya dalam entri dapodik dan hasil info GTK belum mencapai 24 jam mengajar yang seharus wajib 24 jam mengajar linear. oleh karena itu guru tersebut harus melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik.Â
Masalah kedua yang sering terjadi adalah tentang kelengkapan data mulai dari pangkat dan gaji pokok yang biasanya pangkat yang di entri pada aplikasi dapodik dan yang ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak sama.Â
Misalnya pangkat yang ada pada aplikasi dapodik sudah golongan IV a, akan tetapi yang di BKN masih berbunyi golongan III d. langkah yang harus dilakukan adalah membawa data pangkat golongan IV a tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk dilakukan verfikasi.Â