Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wajib 24 Jam Linear Mengajar Pada INfo GTK 2022, Cek Info GTK Anda

3 September 2022   21:16 Diperbarui: 3 September 2022   21:26 7240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : screenshoot http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Wajib 24 Jam mengajar LINEAR artinya yang linear dengan ijasah sertifikasi anda mengajar pada lembaga tersebut, jadi pada laporan info gtk ada total mengajar dan total linear.  Total linear mengajar anda harus 24 apalagi anda sebagai guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi pendidik, karena memang dibebankan dalam satu minggu wajib mengampu kewajiban mengajar 24 jam pelajaran. selama satu minggu guru wajib mempunyai tanggung jawab mengajar minimal 24 jam yang sesuai lineritas ijasahnya atau serumpun. sering kali bapak ibu juga beda pemahaman antara lineritas dan serumpun. kalau serumpun itu misalnya guru mengajar di Sekolah Dasar Lineritasnya adalah ijasah PGSD akan tetapi bisa serumpun dengan ijasah Bahasa Indonesia atau PPKn.

sumber : screen shoot data pribadi
sumber : screen shoot data pribadi

Bagaimana bapak ibu guru selama satu minggu tidak terpenuhi beban mengajar sampai 24 jam linear? dalam info gtk akan muncul keterangan status validasi tunjangan profesi anda Tidak Valid dan perlu pembenahan karena belum mencapai 24 jam linear. artinya guru yang bersangkutan bisa memperbaiki entri datanya pada aplikasi dapodik dan sinkronisasi ulang sampai terupdate dengan benar. apakah kesalahan itu ada pada saat entri data dapodik atau memang selama satu minggu tidak mendapatkan beban mengajar 24 jam mengajar secara linear dengan ijasahnya. jika sampai batas ditentukan tidak bisa menjadi valid maka resikonya adalah tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi gurunya. ada keterangan valid yang bisa dicek untuk info gtk mulai dari kepegawaian, NUPTk, Kelulusan sertifikasi, Usia, Kelengkapan data,keaktifan dan beban mengajar. jadi bapak ibu guru selama belum ada cutting data acuan penerbitan SK Tunjangan sertifikasi alangkah baiknya data bapak dan ibu guru berstatus VALID. Terima kasih bisa dishare dengan teman-teman guru semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun