Pendataan tenaga non asn 2022 telah dibuka melalui link screenshot diatas. Akan tetapi tidak semua pegawai nob asn bisa untuk membuat akun pendataan ini. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat akun pendataan non asn yaitu mendapatkan honoraroum dari APBN atau APBD, didadtarkan oleh instansi tempat bekerja misalnyanya guru non asn bekerja di lembaga sekolah negeri berarti yang mendaftarkan adalah institusi Dinas Pendidikan.
Setelah admin institusi dinas pendi mendaftarkan tenaga non asn tersebut maka kewajiban tenaga non asn tersebut adalah membuat akun tenaga non asn dengan cara mengisi NIK, Nomor Karttu Keluarga, tanggal lahir, tempat lahir, email aktif dan nomor handphone serta kode chapta.Â
Setelah berhasil membuat akun maka diwajibkan melenfkapi datanya serta upload file yang dibutuhkan. Begitulah sedikit gambaran tentang cara membuat akun pendataan tenaga non asn 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H