Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Buat Akun Pendataan Non ASN

2 September 2022   15:44 Diperbarui: 2 September 2022   15:53 1437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: screenshoot https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun

Pendataan tenaga non asn 2022 telah dibuka melalui link screenshot diatas. Akan tetapi tidak semua pegawai nob asn bisa untuk membuat akun pendataan ini. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat akun pendataan non asn yaitu mendapatkan honoraroum dari APBN atau APBD, didadtarkan oleh instansi tempat bekerja misalnyanya guru non asn bekerja di lembaga sekolah negeri berarti yang mendaftarkan adalah institusi Dinas Pendidikan.

Setelah admin institusi dinas pendi mendaftarkan tenaga non asn tersebut maka kewajiban tenaga non asn tersebut adalah membuat akun tenaga non asn dengan cara mengisi NIK, Nomor Karttu Keluarga, tanggal lahir, tempat lahir, email aktif dan nomor handphone serta kode chapta. 

Setelah berhasil membuat akun maka diwajibkan melenfkapi datanya serta upload file yang dibutuhkan. Begitulah sedikit gambaran tentang cara membuat akun pendataan tenaga non asn 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun