Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cek SKTP Guru 2021

20 April 2021   04:45 Diperbarui: 20 April 2021   05:09 3578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Sudah tampil pada laman info gtk guru. Laman info gtk ini adalah layanan untuk mengetahui valid tidaknya guru untuk menerima tunjangan profesi guru tahun 2021. Jadi setiap guru wajib cek datanya pribadinya melalui laman tersebut dengan user dan pasword pribadi yang telah dibuat melalui aplikasi dapodik.

Syarat guru penerima tunjangan profesi adalah yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru. Untuk syarat kewajiban mengajarnya guru tersebut mempunyai beban mengajar 24 jam pelajaran dalam seminggu. Penerima tunjangan profesi guru ini bukan hanya guru PNS, melainkan juga guru non pns yang sudah bersertifikat pendidik.

Cara cek SKTP bisa bapak ibu guru lakukan dengan akses laman info gtk, masukan user name dan pasword anda, jika keterangan sudah valid dan terbit SKTP maka bapak ibu guru tinggal melengkapi berkas pencairan. Selamat dan bisa untuk lebaran nanti hehehe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun