Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Sudah tampil pada laman info gtk guru. Laman info gtk ini adalah layanan untuk mengetahui valid tidaknya guru untuk menerima tunjangan profesi guru tahun 2021. Jadi setiap guru wajib cek datanya pribadinya melalui laman tersebut dengan user dan pasword pribadi yang telah dibuat melalui aplikasi dapodik.
Syarat guru penerima tunjangan profesi adalah yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru. Untuk syarat kewajiban mengajarnya guru tersebut mempunyai beban mengajar 24 jam pelajaran dalam seminggu. Penerima tunjangan profesi guru ini bukan hanya guru PNS, melainkan juga guru non pns yang sudah bersertifikat pendidik.
Cara cek SKTP bisa bapak ibu guru lakukan dengan akses laman info gtk, masukan user name dan pasword anda, jika keterangan sudah valid dan terbit SKTP maka bapak ibu guru tinggal melengkapi berkas pencairan. Selamat dan bisa untuk lebaran nanti hehehe
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H