Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Nomor NUPTK bagi Guru Tahun 2020

2 Maret 2020   22:10 Diperbarui: 2 Maret 2020   22:09 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membahas tentang profesi guru tidak akan ada habisnya, untuk itu saya pribadi akan menulis tentang informasi untuk guru tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Perlu diketahui nomor NUPTK ini dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga pendidik adalah guru dan tenaga kependidikan adalah tenaga administrasi, penjaga sekolah dan saat ini kepala sekolah juga masuk sebagai tenaha pendidik. Silahkan anda lihat pada menu dapodik bahwa kepala sekolah masuk pada tenaga kependidikan.

Pada tahun 2020 ini nomor NUPTK bisa menjadi sangat penting bagi guru dan tenaga kependidikan. Karena berdasar Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Guru honor yang sudah berNUPTK yang bisa diberi honor dari dana BOS. Itu bisa anda cek pada laporan BOS online yang hanya bisa memilih guru yang sudah berNUPTK untuk pelaporannya.

Memang nomor NUPTK ini wajib dimiliki oleh guru pns maupun non pns sebagai syarat sebuah kegiatan pengembangan profesi yang diadakan oleh Kemdikbud. Misalnya kegiatan Program Profesi Guru, Diklat PKB dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan profesi guru

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun