Kabar menggemberikan tentunya untuk Guru Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun 2020 ini. Guru GTT dan PTT akan di gaji sesuai Upah Minimum Kota ditambah 10%. Upah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan penghargaan bagi guru.
Pemprov lainnya harusnya mengikuti langkah Pemprov Jawa Tengah ini jika anggarannya mumpuni. Guru tidak tetap bekerja di sekolah dengan tupoksi yang sana dengan guru pns. Pastinya akan sangat senang sekali jika mereka di gaji sesuai upah minimum kabupaten.
Didaerah saya untuk GTT dan PTT digaji dari sekolah dan mendapatkan tunjangan dari pemerintah kabupaten yang memenuhi syarat, misalnya sudah mempunyai nomor NUPTK dan mempunya SK Penugasan dari Bupati/kepala dinas pendidikan.
Semoga dengan adanya kabar ini dapat menjadi contoh daerah lain untuk menggaji GTT dan PTT sesuai upah minimum kabupaten. Mereka sudah layaknya mendapat gaji sesuai UMK karena mereka bekerja mencerdaskan anak bangsa dan sudah berijasah sarjana. Pekerjaan guru GTT patut untuk mendapat kesejahteraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H