Program PPG untuk guru ini memang sangat diharapkan oleh guru berbagai jenjang. Namun saat ini saya ingin berbagi tentang alur proses mengikuti program ppg dalam jabatan. Karena program pendidikan profesi guru ini ada yang dalam jabatan dan pra jabatan. Dalam jabatan artinya khusus untuk guru yang sudah mengajar dan terdata pada aplikasi Dapodik, mempunyai akun sim pkb dan lolos persyaratannya. Jadi tulisan ini saya khususkan untuk membahas alur ppg dalam jabatan.
Untuk bisa daftar program ppg dalam jabatan ini guru wajib mempunyai akun sim pkb yang terkoneksi Dapodik. Dimana hasil data akun sim pkb ini mengambil dari aplikasi dapodik yang sudah sinkronisasi. Setelah anda mempunyai akun sim pkb, pastikan akun sim pkb anda terkoneksi dapodik, sudah masuk anggota komunitas dan disetujui oleh admin atau sudah di aprove. Langkah selanjutnya terjaring pendaftaran pretes ppg. Mengacu syarat penjaringan pretes ppg tahun 2019, guru yang boleh mendaftar peserta pretes ppg adalah guru yang sudah mengajar sebelum 31 Desember 2015, mempunyai NUPTK, Ijasah Linear S1, SK dari Bupati atau Kepala Dinas bagi honorer di lembaga negeri dan sk dari ketua yayasan untuk GTY.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat tersebut guru mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan dan dinyatakan diterima sebagai peserta pretes ppg.
Baca juga Kegagalan Upload Syarat NUPTK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H