Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usul NUPTK Itu Mudah, Asal Benar Upload Syaratnya

12 Desember 2019   23:34 Diperbarui: 12 Desember 2019   23:54 1634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru memang seharusnya mempunyai Nomor NUPTK. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bisa didapatkan oleh guru baru dengan cara usul. 

Guru CPNS maupun Non PNS serta Guru Tetap Yayasan diharapkan mempunyai nomor ini. Akan tetapi banyak sekali guru yang sudah usul nuptk melalui verval ptk belum terbit nomornya dengan berbagai macam kendala atau salah cara usulnya.

Cara usul NUPTK Tahun 2019 sebenarnya sudah ada juknis yang bisa dibaca oleh semua guru yang akan mengusulkan nomor NUPTK. Hal yang harus diperhatikan guru saat usul nuptk adalah upload syaratnya di laman verval ptk. Hal ini yang harus hati-hati karena salah dalam tata cara uploadnya sudah pasti ditolak oleh admin yang berwenang aprove verval nuptk. Syarat yang di upload oleh calon penerima nuptk adalah scan asli ktp, ijasah, sk pengangkatan guru dan sk penugasan guru. 

File scan syarat ini formatnya adalah PDF dan mempunyai ukuran maksimal. Misalnya KTP maksimal 1 MB dan minimal 100 kb, dari ukuran file ini jangan sampai salah, misalnya ukuran file jangan dibawah 100 kb karena file tidak bisa dibaca yang menyebabkan ditolak. Jangan juga ukurannya melebihi 1 MB karena menyebabkan gagal upload, hal inilah yang jarang diperhatikan oleh guru yang usul nuptk.

Hal lain yang sering tidak diperhatikan adalah cara scan syaratnya. Jangan sampai syarat nuptk yang dscan hasilnya terpotong, sudah banyak guru yang ditolak usul nuptk karena hasil scannya terpotong. Misalnya hasil scan surat pengangkatan nama pejabat dan stempelnya terpotong. Hal inilah yang harus diperhatikan pada guru yang melakukan usul nuptk. Penuhi semua syaratnya dan lebih selektif dalam upload syarat nuptk di verval ptk.

Untuk bisa mengusulkan Nomor Unik ini guru harus sudah terdaftar pada aplikasi Dapodik. Setelah terdaftar pada aplikasi Dapodik,guru bisa cek statusnya pada verval ptk. Guru yang sudah berstatus menjadi calon penerima NUPTK pada verval ptk ini yang bisa mengajukan Nomor NUPTK. 

Untuk bisa mengetahui statusnya sebagai calon penerima NUOTK pada laman verval ptk, guru meminta bantuan operator sekolah. Karena yang bisa login pada verval ptk adalah akun operator sekolah. Jadi untuk upload syarat nuptk juga meminta bantuan operator sekolah.

Baca juga Apa Saja Yang Hikang Saat UN Dihapus?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun