Mohon tunggu...
MULYATI
MULYATI Mohon Tunggu... Guru - ASN

menulis adalah menciptakan ruang untuk mencurahkan segala ekspresi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasikan Etika Bercanda di Ruang Publik

2 Juni 2018   07:50 Diperbarui: 2 Juni 2018   08:41 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bercanda merupakan usaha seseorang untuk mencairkan suasana. Akan tetapi tidak semua orang memahami bahwa harus tetap memenuhi etika bercanda. Bercanda tidak boleh berisikan ejekan kepada seseorang ataupun golongan. Bercanda tidak boleh sampai merugikan orang lain. Pun bercanda tidak boleh sampai menimbulkan ketakutan masyarakat secara masf seperti yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD beberapa waktu lalu.

Bercandaan adanya bom di pesawat bukanlah sesuatu yang bisa mencairkan suasana. Boleh jadi gurauan tersebut justru memicu kecemasan bukan hanya seseorang melainkan masyarakat secara masif. Apalagi belum lama ini teror bom membungihanguskan beberapa kota di Indonesia.

Dengan adanya gurauan adanya bom di pesawat maka hanya semakin memperkuat lagi kecemasan masyarakat. Sehingga hal ini sangat merugikan baik bagi penumpang maupun maskapai penerbangan. Bagi penumpang sudah jelas akan diliputi rasa kecemasan jika akan bepergian menggunakan pesawat. Pun bagi maskapai penerbangan, isu bom akan semakin mengurangi jumlah penumpang yang menggunakan jasanya.

Oleh karena itu hendaknya baik pemerintah maupun maskapai penerbangan bisa bekerja sama mengedukasi masyarakat. Sosialisasikan kepadanya bahwa dalam bercanda pun ada norma dan etika yang hendak dipatuhi. Jangan sampai bercanda berujung petaka yang menimpa Frantinus Sigiri terulang kembali.

Pemerintah bisa mensosialisasikan UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan menggariskan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana hingga 15 tahun penjara. Jangan sampai keberadaan undang-undang tersebut menjadi jebakan bagi masyarakat yang belum mengetahuinya.Selain itu, dengan memahami adanya aturan tersebut maka kedepannya tidak ada lagi orang yang meneror para penumpang pesawat ataupun bercanda di tempat umum lainnya dengan kebohongan yang merugikan. Karena mereka sudah paham akan konsekuensinya

Purworejo 02/06/2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun